Gubernur Aceh Dorong Revisi UUPA Rampung 2025, Baleg DPR RI Tegaskan Takkan Ubah Kekhususan
Gubernur Aceh dorong revisi UUPA rampung di tahun ini. Baleg DPR RI pastikan substansi kekhususan Aceh tetap dipertahankan.
koranaceh.net | Banda Aceh – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf meminta agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan tahun ini. Ia menilai pembaruan beleid tersebut mendesak untuk memastikan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Permintaan itu disampaikan Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dalam jamuan bersama pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam. Pertemuan turut dihadiri anggota Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD asal Aceh, pimpinan DPR Aceh, para kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Menurut Mualem, revisi UUPA merupakan “cita-cita besar masyarakat Aceh” yang bertujuan memperkuat dasar hukum otonomi khusus dan mempertegas kewenangan daerah. Ia menekankan, Dana Otsus telah berperan besar dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta menjadi tumpuan ekonomi Aceh.
“Harapan kami, dukungan Baleg DPR RI dapat memastikan penguatan dan perpanjangan Dana Otsus, agar Aceh bisa sejajar dengan provinsi lain,” kata Mualem. Ia menambahkan, penyelesaian revisi tahun ini penting agar kepastian hukum kebijakan strategis daerah tak menggantung.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan revisi UUPA tidak akan mengubah substansi kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki 2005. Ia menyebut langkah revisi dilakukan semata untuk menyesuaikan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional. dengan sistem legislasi nasional.
“Tidak akan pernah sampai kapan pun UUPA menanggalkan MoU Helsinki,” katanya. “Semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” lanjut politisi asal Partai Gerindra itu.
Ia juga menegaskan, pembahasan dilakukan dengan melibatkan publik agar hasilnya relevan dan memiliki legitimasi sosial. Bob berujar, sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tak akan bermakna. Oleh sebab itu, sambungnya, Baleg RI datang langsung ke Aceh. “Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” jelas Bob Hasan.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, Mualem juga menyinggung sejumlah isu strategis, termasuk temuan cadangan gas di wilayah Andaman oleh Mubadala Energy. Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi pendorong ekonomi nasional jika dikelola dengan memperhatikan hak Aceh sebagai daerah penghasil sumber daya alam.
Selain itu, Gubernur Aceh mengapresiasi respons pemerintah pusat terhadap rencana pembangunan Terowongan Geurutee di jalur barat-selatan Aceh. Proyek itu dinilai krusial untuk memperlancar mobilitas logistik dan transportasi masyarakat.
“Karena itu, Alhamdulillah proyek terowongan Geurutee telah dikabulkan, demi keselamatan dan kelancaran transportasi, serta demi kemakmuran masyarakat di wilayah Barat-Selatan Aceh,” kata Mualem.
Mualem juga menyoroti aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. Ia mengaku telah mengeluarkan instruksi penertiban sektor pertambangan, agar pengelolaan sumber daya alam lebih ramah lingkungan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui skema koperasi pertambangan rakyat.