Pemerintah Aceh dan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA Serta Masa Depan Otonomi Khusus
Pemerintah Aceh dan Banleg DPR RI bahas revisi UUPA di Banda Aceh. Dialog fokus pada otonomi, keadilan fiskal, dan kewenangan daerah.
koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar pertemuan di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (21/10/2025), membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertemuan ini melibatkan para akademisi dan tokoh masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus masukan terhadap substansi perubahan aturan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh, mengatakan revisi UUPA perlu dilakukan agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional dan kondisi sosial-ekonomi daerah. Ia menilai, beberapa ketentuan dalam UUPA yang sudah berjalan hampir dua dekade, memerlukan penegasan ulang untuk menjaga semangat otonomi dan keadilan fiskal.
Baca Juga:
“Ada pasal-pasal yang memerlukan penegasan kembali agar otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah dapat terus terjaga dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” ucap Nasir.
UUPA, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kekhususan Aceh, lahir dari kesepakatan damai Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Undang-undang tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Namun dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dinilai belum memberi dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Nasir menambahkan, isu-isu krusial yang muncul seperti keberlanjutan dan penguatan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil sumber daya alam, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi hal yang amat penting bagi pembangunan Aceh kedepannya. Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Aceh menyambut baik kehadiran Tim Baleg DPR RI dan siap memberikan data, analisis serta pandangan kebijakan guna memperkuat dasar revisi tersebut.
Baca Juga:
“Kami harap, hasil kunjungan dan diskusi ini menjadi langkah penting menuju penyusunan undang-undang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Aceh,” tutur Nasir.
Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut kunjungan kerja ke Aceh dilakukan untuk mendengar langsung pandangan para akademisi dan masyarakat. Ia menegaskan, masukan dari daerah penting agar rancangan perubahan UUPA tidak kehilangan konteks dan semangat otonomi khusus yang menjadi dasar hukum tersebut.
Bob juga mengapresiasi para akademisi dan tokoh masyarakat yang telah berpartisipasi. Ia pun optimis, sumbangan, saran serta informasi yang mengemuka dalam dialog ini bakal menjadi masukan berharga pada proses revisi UUPA di DPR RI.