Harga Pupuk Turun 20 Persen, Berlaku Nasional Mulai Hari Ini

Daftar Isi
Karung pupuk bersubsidi jenis urea produksi PT Pupuk Indonesia. Pemerintah menurunkan harga pupuk hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2025. (Foto: Dok. Ist).
Karung pupuk bersubsidi jenis urea produksi PT Pupuk Indonesia. Pemerintah menurunkan harga pupuk hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2025. (Foto: Dok. Ist).

Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai hari ini. Langkah ini diklaim berdampak bagi 155 juta penerima manfaat.

koranaceh.net | Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai hari ini di seluruh Indonesia. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar petani bisa mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.

“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amran saat memaparkan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran di sektor pertanian, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penurunan harga pupuk diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Menurut Amran, penurunan harga tersebut tidak dilakukan dengan menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan hasil efisiensi industri pupuk nasional serta perbaikan tata kelola distribusi. Ia menegaskan, Presiden memerintahkan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga yang layak.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” kata Amran.

Kementerian Pertanian, lanjutnya, langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan langkah konkret seperti revitalisasi industri pupuk, pemangkasan rantai distribusi, dan penurunan harga rata-rata 20 persen tanpa menambah beban APBN.

Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, diantaranya:

  • Urea: dari Rp2.250/kg → Rp1.800/kg
  • NPK: dari Rp2.300/kg → Rp1.840/kg
  • NPK Kakao: dari Rp3.300/kg → Rp2.640/kg
  • ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg → Rp1.360/kg
  • Pupuk organik: dari Rp800/kg → Rp640/kg

Amran menyebut kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar soal harga, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani.

Baca Juga:

“Presiden memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” ucapnya.

Mentan menambahkan, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ia menegaskan, tindakan tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang menyelewengkan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar.

“Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Amran. Ancaman hukuman bagi pelanggar, tambahnya, mencapai maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.