Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kilogram Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kilogram Kokain
Daftar Isi
Polda Aceh memusnahkan 80,5 kg sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kg kokain hasil pengungkapan tiga bulan terakhir.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, terdiri atas 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain. Pemusnahan berlangsung di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025), disaksikan unsur Forkopimda, perwakilan Komisi III DPR RI, dan instansi terkait.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, menyebutkan sabu tersebut berasal dari jaringan lintas negara Thailand–Indonesia dan direncanakan akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolda Aceh.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Menurut Shobarmen, pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai instansi penegak hukum di Aceh, antara lain Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Selain sabu, kata dia, juga dimusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain yang berasal dari pengungkapan berbagai kasus selama periode yang sama. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi agar tidak dapat digunakan kembali.
“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Shobarmen.
Ia menambahkan, ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia semakin serius sehingga perlu upaya pencegahan dan pemberantasan yang konsisten dan berkelanjutan. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Shobarmen menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Seluruh proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan disertai dokumentasi resmi untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Polda Aceh menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi antar instansi dalam rangka mencegah peredaran gelap narkotika di Aceh. Upaya pemberantasan akan dilanjutkan dengan operasi rutin dan peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan laut yang kerap menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri.