Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain
Daftar Isi
Polda Aceh gagalkan peredaran 80,5 kg sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kg kokain dalam tiga bulan terakhir. Hasil kerja sama lintas instansi.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam tiga bulan terakhir. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025). Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum di Aceh.
Kapolda menerangkan, pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil menangkap satu pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.
Ia menambahkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, terkait kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (1/10/2025). Petugas mendapatkan laporan tentang aktivitas distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap Kapolda.
Selain itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025). Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium serta penyelidikan lanjutan.
Baca Juga:
Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka ialah pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Pol. Marzuki.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Aceh.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Kapolda Aceh.