Polres Aceh Tengah Ungkap 29 Kasus Kriminal, Termasuk Korupsi dan Pelecehan Seksual
![]() |
Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di wilayah hukumnya pada Kamis (7/8/2025). (Foto: HO-Polres Aceh Tengah). |
Polres Aceh Tengah ungkap 29 kasus, termasuk korupsi pasar, curanmor, pelecehan seksual anak, dan narkoba. Operasi Patuh catat 0 kecelakaan.
koranaceh.net ‒ Polres Aceh Tengah memaparkan hasil pengungkapan 29 kasus kriminal dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres setempat, Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., didampingi jajaran utama kepolisian, termasuk Wakapolres dan para kepala satuan.
Kasus pertama yang dipaparkan adalah tindak pidana korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar dari APBD 2018. Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SY, MAW, KA, HP, AL, FB, dan SYF, dengan peran yang berbeda-beda dalam proses proyek.
“Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Muhamad Taufiq.
Selanjutnya, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga berhasil diungkap. Tersangka utama, SR (30), melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon pada 2 Juli 2025. Ia kembali beraksi pada 28 Juli 2025 di Desa Asir-Asir bersama rekannya HD (25).
“Motif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” kata Kasat Reskrim IPTU Den-O Wahyudi, S.E., M.Si.
Polres juga menangani lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial HS (22), AR (22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres menekankan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kepolisian dan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Seluruh pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan KUHP yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, selama bulan Juli 2025, Satresnarkoba mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, terdiri dari enam kasus ganja dan lima sabu-sabu. Sebanyak 17 tersangka diamankan, termasuk satu perempuan. Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 2.579 gram dan sabu-sabu seberat 9,53 gram.
Kapolres menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif zat terlarang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli. Sebanyak 210 tilang dan 294 teguran dikeluarkan oleh Satlantas, tanpa tercatatnya kasus kecelakaan lalu lintas.
Sebagai perbandingan, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran, dan tujuh kecelakaan lalu lintas. Kapolres menilai hal ini sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm yang sangat penting untuk keselamatan jika terjadi kecelakaan,” ujar AKBP Muhamad Taufiq. [*]
Tidak ada komentar