Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Non-APBN dan Reformasi Perizinan Usaha
Airlangga Hartarto pada konferensi pers pakta dagang RI-AS di kantornya, Kamis (24/7/2025). (Foto: HO-Kemenko Bidang Perekonomian). |
Presiden Prabowo perintahkan percepatan program non-APBN dan reformasi izin usaha demi genjot investasi, plus stimulus ekonomi hingga akhir 2025.
koranaceh.net ‒ Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian dan lembaga mempercepat pelaksanaan program-program yang tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (non-APBN) pada semester kedua tahun ini. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat sidang paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa instruksi tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi.
"Arahan Bapak Presiden (Prabowo) tentu seluruh program yang terkait dengan non-anggaran ini harus terus didorong oleh kementerian lembaga karena investasi menjadi kunci daripada pertumbuhan ekonomi," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga tengah mempercepat proses deregulasi untuk mempermudah perizinan usaha. Salah satunya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan tersebut memperkuat sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yakni sistem perizinan elektronik yang mengintegrasikan proses perizinan berbasis tingkat risiko usaha.
"Ini perlu disosialisasikan dengan seluruh kelembagaan agar sistem perizinan yang di OSS itu bisa berjalan dengan baik," ujar Airlangga.
Di luar kebijakan non-APBN, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lanjutan untuk paruh kedua tahun 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor riil.
Beberapa insentif tersebut di antaranya meliputi penguatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), implementasi program kredit padat karya, serta perluasan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dari Rp5 miliar menjadi Rp20 miliar melalui skema revolving.
"Nah itu untuk mendorong sektor konstruksi dan itu melibatkan hanya kontraktor yang UMKM," ujar Airlangga. Ia menjelaskan, skema tersebut tidak berlaku bagi kontraktor besar, melainkan ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir Desember 2025. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku hingga Juli dan ditanggung sebesar 50 persen.
"Dan untuk di akhir tahun, program yang mendukung terkait dengan Nataru itu juga sedang disiapkan oleh pemerintah dan juga pemerintah mendorong sektor-sektor padat karya untuk bisa mengakselerasi produksinya sampai dengan akhir tahun ini," tambah Airlangga. [*]
Tidak ada komentar