Kanwil Kemenag Aceh Dorong Moderasi Beragama dalam Evaluasi Qanun Pendirian Rumah Ibadah
Kanwil Kemenag Aceh dorong Moderasi Beragama dalam evaluasi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 agar pendirian rumah ibadah berjalan adil dan inklusif.
koranaceh.net – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh menekankan pentingnya Moderasi Beragama sebagai ruh dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian Tempat Ibadah.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulfahmi, S.Ag., M.H., mewakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, pada forum “Evaluasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 untuk Pendirian Tempat Ibadah yang Berkeadilan dan Inklusif” di Hotel The Pade, Banda Aceh, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan dihadiri perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, Biro Hukum Pemerintah Aceh, dan organisasi masyarakat sipil.
“Regulasi pendirian rumah ibadah memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan aturan itu menjadi alat perekat, bukan pembatas. Moderasi Beragama adalah sikap tengah yang menguatkan keadilan sekaligus menghargai kearifan lokal Aceh,” kata Zulfahmi.
Ia menjelaskan, evaluasi qanun tidak hanya membahas pasal-pasal, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kerukunan. Menurutnya, Kanwil Kemenag Aceh memiliki peran strategis dalam memfasilitasi dialog lintas iman, mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan qanun selaras dengan peraturan nasional, memperkuat peran FKUB, dan mengarusutamakan Moderasi Beragama dalam kebijakan publik terkait rumah ibadah.
“Rumah ibadah seharusnya menjadi pusat keteduhan, bukan sumber perpecahan. Dengan Moderasi Beragama, kita menjaga agar keragaman tetap menjadi kekuatan Aceh,” ujarnya.
Zulfahmi menyebut, hasil evaluasi ini dapat dimanfaatkan sebagai masukan resmi untuk program pembinaan dan pengawasan rumah ibadah di tingkat provinsi. Kanwil Kemenag Aceh juga menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi forum melalui koordinasi lintas sektor dan pembinaan berkelanjutan. [*]
Tidak ada komentar