Politisi Aceh Gugat UU Partai Politik, Minta MK Batasi Masa Jabatan Ketum

Daftar Isi

Imran Mahfudi, SH, MH. (Foto: Dok. koranaceh.net).
Imran Mahfudi, SH, MH. (Foto: Dok. koranaceh.net).

Imran Mahfudi gugat UU Partai Politik ke MK. Ia menilai perlu ada batas dua periode bagi ketua umum.

koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Politisi asal Aceh, Imran Mahfudi, SH, MH, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik junto UU Nomor 2 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu didaftarkan pada Senin (20/10/2025) siang dan telah tercatat dalam sistem elektronik perkara MK.

Dalam permohonannya, Imran meminta MK menafsirkan ulang sejumlah ketentuan dalam UU Partai Politik agar masa jabatan kepengurusan partai dibatasi maksimal dua periode untuk jabatan yang sama di setiap tingkatan. Ia juga mengusulkan agar Pengadilan Negeri diberikan kewenangan menangani sengketa internal partai politik—urusan yang selama ini menjadi kewenangan mahkamah partai masing-masing.

Baca Juga:

“Ini ikhtiar agar partai politik tidak dikuasai oleh satu orang terlalu lama,” kata Imran kepada koranaceh.net, Selasa (22/10/2025). Ia menilai, pembatasan masa jabatan penting untuk memastikan proses kaderisasi berjalan alami dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan di internal partai.

Imran menyoroti fenomena ketua umum partai yang menjabat puluhan tahun tanpa pergantian berarti. Ia menyebut beberapa nama seperti Megawati Soekarnoputri yang memimpin PDIP sejak 1999, Muhaimin Iskandar di PKB sejak 2005, hingga Prabowo Subianto di Gerindra sejak 2014.

Permohonan uji materi itu terutama menyoroti Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik, yang dianggap tidak memberikan batasan dan ruang demokratis dalam pengelolaan organisasi partai. Imran berpendapat, pembatasan masa jabatan bukan hanya soal regenerasi, tetapi juga tentang kesehatan demokrasi secara keseluruhan.

Baca Juga:

“Ketika satu orang bisa terlalu lama memegang kendali partai, kekuasaan menjadi sangat tersentralisasi. Akibatnya, partai politik kehilangan esensi publiknya dan berubah menjadi milik pribadi,” tegas Imran.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum menetapkan jadwal pasti sidang perdana. Berdasarkan ketentuan administrasi, sidang pertama dijadwalkan paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran perkara.

Ia berharap MK dapat menegaskan batasan masa jabatan kepengurusan partai politik agar demokrasi internal bisa berjalan sehat dan kaderisasi berjalan secara alami.