Usulan Pj Gubernur Aceh, DPRA Mesti Cerdas
Banda Aceh –Dr Taufiq A Rahim mengatakan usulan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri harus cerdas, katanya, menanggapi beredarnya usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diinformasikan sebagai kepurusan seluruh fraksi mengusul Bustami Hamzah menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Aceh 2023 -2024.
“Kita mesti hati-hati dan cerdas, ini menyangkut jiwa 5,3 juta rakyat Aceh
yang saat ini dalam kondisi ketidakpastian kehidupan, baik secara ekonomi
politik, sosial, budaya, kemasyarakatan”, katanya kepada koranaceh.id
Menurut pengamat ekonomi dan pembangunan itu, Rakyat Aceh sangat memerlukan
pemimpin yang arif, bjjaksana, perduli dan berjiwa "leaderships" dan
paham tentang Aceh lahir dan bathin.
“Penunjukan Pj. Gubernur jangqn serampangan dan asal-asalan karena
kepentingan politik, ekonomi dan kepentingan ekonomi-politik Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA), terutama kapitalisasi politik DPRA untuk Pemilu 2024,
tetapi harus merupakan representasi seluruh rakyat dan elemen masyarakat Aceh”,
tandasnya.
“Mengenai penunjukan calon tunggal atau hanya satu orang saja itu mesti
memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku juga”, katanya.
Pengangkat Sekda Bustami Hamzah
Sementara itu, Taufiq A Rahim menilai, pengangkatan Sekda Aceh Bustami
Hamzah yang saat ini diajukan sebagai calon tunggal pengganti Achmad Marzuki,
tempoe hari untuk menjadi sekda tanpa melalui seleksi terbuka, tiba-tiba
diangkat jadi sekda dari staf nonjob. Memang sebelumnya pernah di eselon dua
(jpt pratama) tapi baru satu kali lalu Bustami Hamzah mundur.
“Ini bertentangan dgn PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, pasall 110 s/d 129.
Jabatan sekda itu jabatan strategis selain eleson 1.b dan menyangkut nasib lima
juta orang Aceh, harusnya diseleksi secara ketat dan khusus, selain mengikuti
kaedah yang umumnya”, tambahnya.
Menurut Taufiq A Rahin, bila dikaji dari peraturan perundang-undangan,
apapun peraturan tidak masuk, misal aturan lama merit sistem, minimal harus dua
kali menduduki eselon dua yang berbeda, ini apalagi dari staf biasa langsung
jadi Sekda Aceh.
Dikatakan, ada apa kalau bukan ada apa-apanya. Lingkaran penguasa di Jakarta
ikut bermain, karena itu pakai Ketentuan Presiden (Kepres), semua sudah tertipu
atau memang tidak mengerti sama sekali atau indikasi Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) yang sangat kuat.
Karena itu, kepentingan rakyat Aceh dan seluruh elemen masyarakat Aceh juga
menjadi pertimbangan secara bijaksana oleh DPRA, jangan sampai seperti pepatah
‘keledai jatuh pada lubang yang sama’.
Rakyat Aceh dan seluruh elemen masyarakat Aceh memerlukan kepastian
jehidupan yang berubah lebih bajk ke depan. Jangan sampai catatan buruk DPRA
akan menjadikan rakyat benci kepada anggota DPRA yang tidak cerdas dan
hati-hati, berdampak kepada tidak akan memilihnya pada Pemiku 2024 yang akan
datang. (*)
Tidak ada komentar