Pemerintah Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kaji Pembatasan Usia Anak Akses Medsos

Menkomdigi, Meutya Hafid, saat menyampaikan keterangan kepada awak media selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra).
Menkomdigi, Meutya Hafid, saat menyampaikan keterangan kepada awak media selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra).
Pemerintah tengah mempercepat regulasi perlindungan anak di dunia digital, termasuk kajian pembatasan usia untuk media sosial demi mengurangi risiko konten berbahaya.

Jakarta ‒ Pemerintah Indonesia mempercepat pembentukan regulasi yang bertujuan melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital. Salah satu langkah utama dalam regulasi ini adalah kajian mengenai pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya yang marak beredar di internet.

Baca Juga:
Inggris Terapkan Undang-Undang Baru untuk Cegah Penyebaran Konten Pelecehan Anak Berbasis AI

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk mengakses media sosial. Besarnya persentase tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan potensi dan risiko mereka terpapar konten yang merugikan.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip koranaceh.net, pada Minggu, 2 Februari 2025.

Sebagai bagian dari upaya ini, Menkomdigi membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak.

Tim ini akan bekerja sama dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tim bertujuan untuk mempercepat penerapan regulasi yang dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia di dunia maya.

Baca Juga:
Menkomdigi Siapkan Regulasi Internet Ramah Anak, Target Rampung dalam Sebulan

Dalam peranannya, tim ini akan fokus pada tiga hal utama: pertama, memperkuat pengawasan terhadap platform digital yang sering digunakan oleh anak-anak, kedua, meningkatkan literasi digital untuk anak-anak dan orang tua agar lebih sadar terhadap risiko di dunia maya, dan ketiga, menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan konten berbahaya yang dapat mengancam keselamatan anak-anak.

"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital," tambah Meutya. Selain itu, Meutya juga mengungkapkan berbagai ancaman yang dapat membahayakan anak-anak di dunia digital, seperti judi online, pornografi, perundungan siber, dan kekerasan seksual. 

Merujuk data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), yang koranaceh.net kutip dari laman statista.com, tercatat dalam empat tahun terakhir, Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus konten pornografi anak terbanyak keempat di dunia, dan kedua di Asia Tenggara, dengan total mencapai 5,57 juta kasus. "Anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," tegas Menkomdigi.

Baca Juga:
Tgk Idris Arami: Kolaborasi Antar Instansi Kunci Tangani Perundungan di Gayo Lues

Pemerintah berharap regulasi yang tengah dipercepat ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehingga anak-anak Indonesia dapat menjelajahi dunia maya untuk belajar dan berkembang tanpa terpapar dampak buruk dari konten berbahaya.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.