DPR Sahkan Revisi UU TNI

Suasana rapat Paripurna pengesahan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: yt/@TVRPARLEMEN).
Suasana rapat Paripurna pengesahan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: yt/@TVRPARLEMEN).

Perubahan mencakup tugas tambahan bagi TNI, penambahan jabatan sipil untuk prajurit aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan.

koranaceh.netDewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu setelah mayoritas anggota dewan menyatakan persetujuannya tanpa ada interupsi atau penolakan dari dalam ruang sidang.

Baca Juga :
Revisi UU TNI, DDRN Sorot Potensi Militerisasi Ruang Siber dan Ancaman Demokrasi Digital

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Puan dalam rapat paripurna yang disiarkan melalui streaming di channel YouTube TVR Parlemen.

Seluruh anggota dewan yang hadir kompak menyatakan, "Setuju," sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan. Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta pejabat lainnya.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa revisi UU TNI memuat tiga perubahan utama. Pertama, penegasan kedudukan TNI di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Juga :
DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Akan Diberlakukan

Kedua, perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, yang semula berjumlah 14 tugas kini bertambah menjadi 16. Penambahan ini mencakup kewenangan TNI dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.

Ketiga, revisi ini juga memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dari sebelumnya 10 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 14, termasuk lembaga yang menangani keamanan laut, penanggulangan bencana, pengelolaan perbatasan, dan Kejaksaan RI.

DPR RI menjelaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

Selain itu, revisi ini mengubah ketentuan masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya usia pensiun bagi perwira maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama 53 tahun, kini masa dinas ditentukan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Baca Juga :
YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya bagi Demokrasi

Ia juga menekankan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista, serta memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan geopolitik dan teknologi militer global.

“Kami menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ucap Puan Maharani.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut revisi ini bertujuan memperjelas peran TNI di era modern. "Sebagai negara yang berdaulat, RI harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, menjaga, dan memelihara kelangsungan NKRI," ujarnya.

Kendati DPR RI mengklaim telah menyerap aspirasi masyarakat selama masa revisi berlangsung, kritik tetap bermunculan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan akademisi menilai partisipasi publik dalam proses revisi ini belum sepenuhnya bermakna.

Mereka juga menyoroti potensi dampak dari semakin banyaknya prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil. Namun, DPR bersikukuh bahwa revisi ini tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.