DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Akan Diberlakukan
Komisi I DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna.
koranaceh.net ‒ Rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025, menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil setelah pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait. Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto.
Turut hadir dalam pertemuan ini Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
"Kita sudah mengundang semua stakeholder, telah menyelesaikan rapat Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara," ujar Utut dalam rapat yang disiarkan langsung lewat channel YouTube TVR Parlemen.
Setelah laporan Panja RUU TNI disampaikan, masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pandangan mini mereka terkait revisi undang-undang ini. Delapan fraksi yang hadir—PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat—sepakat untuk membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat II.
"Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi perhatian kita bersama," kata Utut.
Baca Juga :
YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya
bagi Demokrasi
Saat pemungutan suara dilakukan, seluruh anggota Komisi I menyetujui keputusan ini. "Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab anggota rapat secara serentak, yang kemudian ditutup dengan ketukan palu tanda persetujuan.
Perubahan Kunci dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI membawa sejumlah perubahan pada struktur dan peran TNI ke depan. Salah satu poin utama adalah perpanjangan usia pensiun prajurit aktif. Berdasarkan draf revisi yang dibahas, usia pensiun prajurit kini berbeda berdasarkan pangkat:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali oleh presiden jika diperlukan.
Perubahan lainnya mencakup revisi Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara. Dalam revisi ini, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” dalam koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
Baca Juga :
Menhan Usulkan Penambahan 5 Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif dalam
Revisi UU TNI
Selain itu, Pasal 7 Ayat (2) juga direvisi untuk memperjelas tugas operasi militer selain perang. Dalam aturan baru, TNI dapat berperan dalam menangani ancaman siber, menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta melindungi kepentingan nasional di luar wilayah Indonesia.
Salah satu revisi yang menarik perhatian publik adalah perubahan pada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Jumlah instansi yang dapat diisi oleh anggota aktif TNI bertambah menjadi 15, dari sebelumnya hanya 10. Beberapa instansi tambahan dalam revisi ini antara lain:
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Lembaga Pengelola Perbatasan Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Penambahan ini memicu berbagai tanggapan, terutama terkait kemungkinan meningkatnya keterlibatan militer dalam ranah sipil.
Namun, pemerintah berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan instansi lain dalam menangani berbagai ancaman yang semakin kompleks.
Perjalanan revisi UU TNI tidak lepas dari berbagai perdebatan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah keseimbangan antara peran TNI dalam pertahanan negara dan batasan intervensinya di bidang sipil.
Baca Juga :
Revisi UU TNI Dinilai Menghidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil
Desak DPR Hentikan Pembahasan
Beberapa pihak khawatir bahwa peningkatan peran TNI di berbagai instansi sipil dapat mengarah pada militerisasi birokrasi. Kendati begitu, DPR RI menegaskan bahwa perubahan ini tetap dalam koridor demokrasi dan sesuai dengan kebutuhan strategis nasional tanpa mengurangi supremasi sipil.
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang isu dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu, sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan tentunya rekan-rekan dapat membaca serta menilai apa yang direvisi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.
Dengan telah disetujuinya revisi ini di tingkat I, tahap berikutnya adalah pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR. Jika disahkan, perubahan dalam UU TNI ini akan menjadi regulasi resmi yang mengatur kedudukan, tugas, dan struktur organisasi TNI ke depan. []
Tidak ada komentar