Menhan Usulkan Penambahan 5 Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif dalam Revisi UU TNI
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usulkan penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI aktif dalam revisi UU TNI, dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga.
koranaceh.net – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga:
Revisi UU TNI Dinilai Menghidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil
Desak DPR Hentikan Pembahasan
Sjafrie menjelaskan, saat ini terdapat 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat dijabat prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Namun, dalam revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan penambahan lima jabatan sipil, sehingga total menjadi 15 K/L.
“Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie usai rapat kerja, seperti dikutip dari Antara.
Adapun lima jabatan sipil yang diusulkan untuk ditambahkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, 10 jabatan yang sudah ada sebelumnya meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Retreat Kabinet Merah Putih: Antara Sinergi dan Militerisme
Sjafrie menegaskan, prajurit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar 15 K/L tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. “Di luar 15 plus, dia mesti pensiun, yang masuk pada 15 itu tidak (pensiun),” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menambahkan bahwa proses pengunduran diri prajurit TNI yang beralih ke jabatan sipil harus melalui persetujuan berjenjang.
“Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” kata Hariyanto, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin, 10 Maret 2025.
Hariyanto juga menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku.
Usulan penambahan jabatan sipil ini menuai pro dan kontra, terutama terkait kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI. Namun, Sjafrie menegaskan bahwa prajurit yang mengisi jabatan sipil tetap memegang teguh ajaran Sapta Marga dan loyal kepada negara.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana
Jadi Dua Unsur Utama
“Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas. Dengan kata lain harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa seperti halnya sebagai prajurit TNI yang memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” ujarnya, seperti dilansir dari tirto.id.
Revisi UU TNI ini juga membahas dua poin krusial lainnya, yaitu kedudukan TNI sebagaimana Pasal 3 UU TNI dan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI, dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara. []
Tidak ada komentar