Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Minimnya Transparansi dan Pemborosan Anggaran

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bersama sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil saat mendatangi rapat Komisi soal Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bersama sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil saat mendatangi rapat Komisi soal Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). (Foto: kontras.org).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah ini tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta efisiensi anggaran.

koranaceh.net Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilakukan di hotel mewah Fairmont Jakarta pada Jumat-Sabtu, 14-15 Maret 2025.

Pembahasan RUU TNI pada Jumat, 14 Maret 2025, berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan keesokan harinya, Sabtu, 15 Maret 2025, rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby Lantai 3.

Baca Juga :
YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya bagi Demokrasi

Langkah ini dinilai sebagai bentuk rendahnya komitmen pemerintah dan DPR terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.

Padahal, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. “Pengesahan RUU TNI baru bisa dilakukan paling cepat pada masa persidangan berikutnya,” ujar Adies, seperti dikutip dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini tidak hanya minim transparansi, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah.

“Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya ‘omon-omon’ belaka di tengah upaya efisiensi anggaran,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil, di kutip dari keterangan resminya pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga :
Menhan Usulkan Penambahan 5 Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif dalam Revisi UU TNI

Mereka menyoroti ironi di mana pemerintah memotong anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, bahkan menunda pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, di saat yang sama, DPR dan pemerintah justru menggelar pembahasan RUU TNI di hotel mewah yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar. “Hal ini merupakan bentuk pemborosan dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan demokrasi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.

Secara substansi, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Mereka menolak draf RUU TNI maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah ke DPR. “Revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca Juga :
Revisi UU TNI Dinilai Menghidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Hentikan Pembahasan

Salah satu poin yang dikritik adalah perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil. Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, dominasi militer di ranah sipil, dan loyalitas ganda.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam pelaksanaan pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara diam-diam di akhir pekan dan dalam waktu singkat di akhir masa reses DPR. “Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” tegas mereka.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU TNI yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik.

“Retorika pemotongan anggaran hanyalah gimmick, omong kosong belaka, dan tidak memiliki kepekaan di tengah sulitnya ekonomi masyarakat,” tukas Koalisi Masyarakat Sipil. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.