Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR ASN, Berikut Besaran dan Jadwal Pembayarannya
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP M.Si. (Foto: HO-BPKA Aceh). |
Kepala BPKA menyebut pencairan dapat dilakukan mulai 19 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni mendatang.
koranaceh.net – Pemerintah Aceh resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencairan ini dilakukan setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur
Negara
"Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP M.Si, dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Reza menjelaskan, aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
THR diberikan kepada berbagai kelompok ASN, termasuk PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta PPPK.
"THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah," kata Reza.
Baca Juga :
Menaker Akan Umumkan Surat Edaran THR Idul Fitri 2025, Termasuk Skema
untuk Ojol dan Kurir
Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi tidak menerima tambahan penghasilan, mereka bisa mendapatkan THR sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan.
Sementara itu, untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR dan gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, sesuai peraturan yang mengatur hak keuangan mereka.
PPPK mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan beberapa ketentuan. Bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.
Namun, tidak semua tenaga PPPK mendapatkan tunjangan tersebut. "PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ke-13," jelas Reza.
Baca Juga :
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Cair Tiga Minggu
Sebelum Lebaran
Terkait jadwal pencairan, Reza memastikan bahwa THR bisa mulai dicairkan sejak Rabu, 19 Maret 2025. "Dengan telah keluarnya Pergub, kami sedang berkoordinasi dengan SKPA agar pencairan bisa segera dilakukan dan dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh," katanya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025 dengan besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan satu bulan pada Mei 2025. []
Tidak ada komentar