Pemerintah Perketat Pengawasan Siber untuk Cegah Perekrutan Ilegal Pekerja Migran
Daftar Isi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid berdiskusi dengan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding tentang pengawasan siber untuk melindungi PMI dari eksploitasi dan perdagangan manusia pada Jum'at (7/2/2025). (Foto : dok. Kementerian Komdigi). |
Komdigi bersama Kementerian P2MI perketat pengawasan siber untuk hentikan perekrutan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).
koranaceh.net | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(P2MI) memperketat pengawasan siber guna menghentikan praktik perekrutan
ilegal pekerja migran.
Setiap bulan, lebih dari 20 akun media sosial dan situs web ditutup karena
memfasilitasi perekrutan ilegal PMI. Namun, ribuan lainnya masih beroperasi,
menjebak calon PMI dengan janji pekerjaan palsu di luar negeri.
Baca Juga:
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya
pengawasan ketat terhadap aktivitas digital yang menyasar pekerja
migran.
“Kami telah mengembangkan sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi
situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal.
Namun, tantangannya adalah mempercepat proses takedown agar ancaman
ini dapat segera ditindak,” ujarnya dalam pertemuan dengan Menteri P2MI,
Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan data P2MI tahun 2023, lebih dari 5 juta PMI berangkat secara
tidak prosedural, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja
dan perdagangan manusia. Mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital, di mana agen
ilegal menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat,
tetapi berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan
modern.
Baca Juga:
Menurut Meutya, kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan mempercepat
penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital.
“Kami memiliki sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi serta menindak
situs atau akun yang terindikasi merekrut PMI secara ilegal. Namun, dalam
beberapa kasus, prosedur takedown yang melibatkan platform digital
memerlukan waktu lebih lama. Kami akan mendorong percepatan proses ini agar
perlindungan terhadap PMI dapat lebih optimal,” tegasnya.
Selain upaya penindakan, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat edukasi
digital kepada calon PMI agar lebih waspada terhadap modus penipuan di ruang
siber. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk
media sosial, radio, dan televisi nasional, guna memastikan informasi
tentang jalur resmi bekerja di luar negeri dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
Baca Juga:
“Pada prinsipnya kami juga dari sisi platform digital siap untuk membantu
jika ada sosialisasi misalnya agen-agen yang harus dihindari oleh PMI atau
mungkin lebih enak lewat infografis dan lain-lain. Bisa juga seperti
peringatan modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku, kita bisa
buatkan kampanye digital atau iklan layanan masyarakat,” tutur
Meutya.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti tingginya kasus PMI yang
direkrut secara ilegal melalui media sosial dan platform digital. Berdasarkan pemantauan Kementerian P2MI, setiap bulan terdapat sekitar 23
hingga 27 situs atau akun media sosial yang harus ditindak karena
terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal PMI.
“Kami membangun sinergi dengan Kementerian Komdigi dalam rangka memenuhi
mandat utama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegas
Karding.
Baca Juga:
Dengan sinergi yang semakin erat antara Kementerian Komdigi dan Kementerian
P2MI, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat lebih efektif dan
menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri,
hingga saat mereka kembali ke tanah air.
“Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat
utama dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keselamatan pekerja
migran Indonesia,” ungkap Karding.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka perekrutan ilegal dan
melindungi PMI dari praktik eksploitasi serta perdagangan manusia yang marak
terjadi melalui platform digital.