Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA Harus Segera Diserahkan ke DPR RI
Wagub Fadhlullah dorong draft revisi UUPA segera diserahkan ke DPR RI agar disahkan tahun ini demi kelanjutan Dana Otsus dan kewenangan Aceh.
koranaceh.net – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus segera diserahkan ke DPR RI, mengingat saat ini lembaga legislatif nasional tengah memasuki Masa Sidang II.
Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Zulfadli, serta sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam, 9 Mei 2025.
Baca Juga :
Wagub Aceh Dorong Percepatan Pengelolaan Aset KEK Arun Diserahkan ke
Pemerintah Daerah
"Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II. Karena itu draft revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini," ujar Fadhlullah.
Menurutnya, meskipun proses pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan domain DPR RI, namun Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawal dan memastikan substansi revisi tersebut mengakomodasi kepentingan rakyat Aceh secara menyeluruh.
"Meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah teman-teman di DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasan. Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh," lanjutnya.
Fokus utama dalam revisi ini adalah pada keberlanjutan dan penambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta penegasan kewenangan Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam perjanjian damai Helsinki dan UUPA.
Dalam ketentuan awal UUPA, dana Otsus hanya diberikan selama 20 tahun sejak 2008, yang terdiri dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 15 tahun pertama (2008–2022), lalu turun menjadi 1 persen pada lima tahun berikutnya (2023–2027).
Dalam ketentuan awal UUPA, dana Otsus diberikan selama 20 tahun sejak 2008. Adapun dana Otsus berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional sebesar
Penurunan dana tersebut telah menyebabkan berkurangnya ruang fiskal Pemerintah Aceh, yang berdampak langsung pada ketimpangan pembangunan di berbagai daerah. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh belum mampu menjadi penopang utama belanja daerah.
Dalam konteks itu, Fadhlullah juga meminta agar Wali Nanggroe ikut berperan aktif dalam melakukan pendekatan ke tingkat pusat untuk memperkuat dukungan terhadap revisi UUPA.
“Wali Nanggroe sebagai tokoh Aceh dan tokoh perdamaian Aceh dapat pula melakukan lobi-lobi di tingkat pusat,” harap Fadhlullah.
Baca Juga :
KontraS Aceh Tolak Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di
Aceh
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Tgk Anwar Ramli, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Revisi UUPA, menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim penyusun revisi yang terdiri dari para pakar, akademisi, dan ahli hukum. Draft tersebut telah disusun dalam bentuk naskah akademik sebagai dasar pengajuan ke DPR RI.
Rapat koordinasi turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas, sejumlah anggota DPRA, para pakar, serta pimpinan SKPA yang terkait dengan substansi revisi.
Revisi UUPA dianggap krusial untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem pemerintahan nasional, serta menjamin keberlanjutan pembangunan yang berkeadilan dan berbasis kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perjanjian damai. [*]
Tidak ada komentar