Satgas Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Pantai Pulau Kapuk

Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh mengamankan tiga pelaku pungli di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025). (Foto: HO-Polda Aceh).

Tiga pelaku pungli di Pantai Pulau Kapuk diamankan Polda Aceh. Mereka pungut biaya tak resmi dan diberi pembinaan. Polisi imbau warga aktif melapor.

koranaceh.net Tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) diamankan oleh Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh saat beroperasi di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Parmohonan Harahap sebagai bagian dari operasi penertiban praktik premanisme di ruang publik.

Baca Juga :
Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Ketiga pelaku diketahui melakukan pungli dengan modus memungut bayaran dari setiap mobil wisatawan yang masuk ke lokasi pantai. Tarif yang dikenakan berdasarkan jumlah penumpang, namun pengunjung hanya diberikan satu lembar tiket masuk dengan nominal tercetak Rp3.000.

Praktik ini diduga tidak sesuai dengan regulasi resmi pengelolaan kawasan wisata dan dinilai merugikan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan para terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh petugas di lapangan. Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan, termasuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Kami akan terus menindak segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat,” ujar Joko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Joko, tindakan ini juga merupakan bentuk implementasi dari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan pungli, terutama di lokasi yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti objek wisata.

Baca Juga :
Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

Selain upaya penertiban, kata Joko, Polda Aceh akan terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di lokasi-lokasi rawan premanisme dan pungli.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan situasi kondusif bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata, apalagi menjelang masa liburan dan akhir pekan yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung.

“Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme,” tambah Joko.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan ketegasan terhadap pungli harus diterapkan secara berkelanjutan, agar praktik yang merugikan publik ini tidak menjadi kebiasaan di ruang-ruang publik Aceh. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.