Pemberlakuan JAM MALAM di Kota Banda Aceh

Banda Aceh - Pemberlakuan Jam Malam di Kota Banda Aceh mulai dilaksanakan sejak Minggu malam, 29 Maret 2020. Para pemuda Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman terlihat mulai melaksanakan penutupan sejumlah ruas jalan di wilayah Peuniti, terusan jalur Simpang Surabaya ke arah Mesjid Raya Baiturrahman, Selasa (31/3/2020).

Penutupan ruas jalan di beberapa titik gapura, pintu masuk lorong rumah penduduk Banda Aceh semakin gencar dilaksanak dalam tiga hari ini, berhubung telah disampaikan instruksi dan maklumat Pemda, termasuk Wali Kota Banda Aceh agar warga mematuhi aturan Jam Malam.

Anga, Ketua Pemuda Gampong Peuniti, dalam wawancara langsung dengan media ini lewat siaran channel akun youtobe Media Koran Aceh https://youtu.be/mND-O70BWmY menyampaikan harapan agar masyarakat, khususnya warga Peuniti dapat menaati peraturan Jam Malam.

"Kita juga berharap ada perhatian pemerintah untuk membantu alat pelindung agar tetap steril ketika menjalani aktivitas menjaga lokasi penutupan ruas jalan," ungkap Angga.

Karena itu harapnya,  ia ingin memperoleh peralatan medis sterilisasi, demi kelancaran kegiatan pengawasan terhadap para pelintas di lokasi pembatasan jalur masuk ke Peuniti.

Pemberlakuan Jam Malam di Banda Aceh dimulai sejak Minggu, 29 Maret 2020 s.d. 29 Mei 2020, setiap warga diharapkan mematuhi anjuran pemerintah setempat agar penyebaran virus corona di wilayah Kota Banda Aceh dapat dihambat.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.