Baru 5 Hari Jam Malam di Aceh Sudah Tuai Kritik Terkait Cegah Penyebaran Virus Corona
Banda Aceh - Penerapan jam malam di Aceh untuk cegah penyebaran virus corona telah berlangsung sejak 5 hari lalu mulai Minggu (29/3/2020). Pembatasan ini merupakan Maklumat Forkopimda Aceh yang akan berlaku hingga 29 Mei mendatang, Jumat (3/4/2020).
Pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari oleh KontraS Aceh mulai dikritik, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut menganggap selama 5 hari sudah berlangsungnya jam malam ini dianggap tidak efektif terkait membatasi keramaian.
Kadiv Advokasi Kontras Aceh, Azharul Husna mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus penyakit, aktifitas masyarakat seharusnya bias dikontrol tidak hanya malam, tapi juga siang hari.
"Di siang hari masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, keramaian tetap ada di beberapa titik perbelanjaan dan lokasi lainnya, jadi buat apa diberlakukan jam malam," kata Husna secara tertulis, Kamis (2/4/2020).
Namun ia menggaris bawahi, pembatasan aktifitas seharusnya juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang timbul, yakni dengan mengantisipasi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
"Jangan hanya membatasi, tapi tidak ada solusi, apalagi bagi kalangan pekerja informal yang biasa beraktifitas di malam hari, mereka paling terdampak, maka pemerintah wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka," imbuh Husna.
Selain itu, KontraS Aceh juga meragukan kekuatan hokum dari maklumat jam malam tersebut. Seharusnya, seruan jam malam memiliki aturan resmi yang memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dari pemerintah.
"Tidak cukup hanya dengan kesepakatan Forkopimda saja. Ini penting agar penerapannya terjamin di lapangan, apalagi belakangan masyarakat mulai resah dengan jam malam, karena secara psikologis masyarakat punya memori serupa saat konflik di Aceh silam," ujar Husna.
Dalam hal ini, ia juga mengkritik penerapan jam malam yang membatasi berbagai aktifitas, termasuk blokir sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh yang melibatkan TNI. Sementara, menurut dia peran itu tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari TNI.
Tak hanya itu, untuk mengefektifkan upaya pencegahan penyebaran covid -9 di Aceh, KontraS Aceh juga meminta pemerintah tegas membatasi jalur masuk dan keluar dari Aceh, baik jalur darat, laut dan udara. Pembatasan itu harus dikecualikan untuk distribusi logistic dan yang terkait dengan kebutuhan medis.
Selain melakukan pendekatan secara hokum dan keamanan, pemerintah juga perlu melakukan upaya preventif untuk penyebaran covid-19 dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menampung ODP yang baru pulang dari luar Aceh, karena masih banyak rumah di Aceh yang tidak bias memenuhi standar khusus untuk melakukan karantina mandiri bagi ODP dan PDP.
Selain penyediaan fasilitas untuk ODP, pemerintah juga harus lebih pro aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, dengan menfungsikan secara efektif koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sehingga pihak kepolisian bisa mengefektifkan fungsi Bhabinkamtibmas yang ada di setiap polsek," pungkasnya.
Tidak ada komentar