Jelang New Normal Pemerintah Aceh Keluarkan Edaran Terkait Protokol Kesehatan di Sekolah
![]() |
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek |
"Sehubungan dengan masih berkembangnya pandemi
covid-19 di sejumlah daerah dan saat ini belum ditetapkannya perubahan status
wilayah oleh pihak berwenang serta adanya kebutuhan keberlangsungan berbagai
kegiatan pada kondisi tatanan normal baru produktif aman covid-19,
maka diperlukan penyesuaian pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah," kata Asisten II Setda Aceh, T. Ahmad Dadek, mengutip butir awal dari edaran nomor 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Normal Baru yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
maka diperlukan penyesuaian pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah," kata Asisten II Setda Aceh, T. Ahmad Dadek, mengutip butir awal dari edaran nomor 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Normal Baru yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Surat edaran itu, ditujukan kepada pimpinan daerah
di kabupaten dan kota se Aceh, dengan tujuan para bupati/wali kota bisa
mengeluarkan instruksi tentang pencegahan covid-19 di berbagai jenjang
pendidikan di daerah masing-masing.
Sementara bagi Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar
mengkoordinir pelaksanaan pencegahan covid-19 di sekolah jenjang pendidikan
SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa. Bagi Kepala Kanwil Kemenag Aceh, mengkoordinir
pencegahan wabah tersebut di sekolah sesuai dengan kewenangannya.
Kebijakan pelaksanaan pencegahan covid-19 meliputi
sosialisasi orientasi pengertian dan perilaku kehidupan saat new normal.
Selanjutnya adalah membentuk tim kerja di lingkungan satuan pendidikan bersama
dengan tim Unit Kegiatan Sekolah untuk mengkoordinasi kegiatan operasional
pencegahan pandemi covid-19.
Kebijakan selanjutnya adalah melakukan pembiasaan,
pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat sesuai dengan protokol
kesehatan di lingkungan sekolah dan melakukan skrining bagi seluruh warga
sekolah.
Skrining akan dilakukan pada empat kelompok. Siswa,
guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam
kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai
aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi
kesehatan secara umum.
Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang
berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan
lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan
normal baru, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum.
Selanjutnya adalah aturan bagi siswa, guru dan
tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi yang
sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada
tatanan normal baru, akan dilakukan swab test dan kondisi kesehatan secara umum.
"Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang
berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama
dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan
aktivitas sampai kondisi memungkinkan," kata Dadek.
Peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana
prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan haruslah tersedia.
Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan
serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan
kependidikan diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil
Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan
memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
"Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan
pelaksanaan pencegahan covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala
Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
ketentuan perundang-undangan," kata Dadek. []
Tidak ada komentar