Muclhis Zulkifli : Proyek Multi Years Harus Tetap Dilaksanakan, Tapi Prosedur Harus Diikuti


Banda Aceh – Secara umum, semua anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRA sepakat jika proyek  tahun jamak (Multi years) 2020-2022 tetap dilaksanakan, namun tentunya harus sesuai dengan prosedur, dan peraturan yang berlaku. Demikian disampaikan Muchlis Zulkifli, ST usai rapat Banmus membahas penjadwalan paripurna terkait pembatalan proyek multi years, Senin (20/07/2020).
“Tidak ada maksud pembatalan proyek multi years, dikarenakan secara aturan istilah itu tidak ada. Bahkan, mungkin seluruh anggota DPRA yang di daerah pemilihannya terdapat proyek tersebut akan mempertahankan. Sebab, proyek-proyek itu akan berdampak positif bagi masyarakat secara langsung. Namun menurutnya, bukan berarti peraturan dan prosedur boleh dilanggar,” katanya.
Muchlis melanjutkan, mekanisme dan ketentuan terkait penganggaran proyek multi years itu ada. Dalam PP nomor 12 tahun 2019 pasal 92 ayat 3, menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dan ayat 4, Persetujuan bersama dimaksud ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
“Tidak mungkin kami menolak pembangunan jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Tapi sebagai anggota dewan yang dipilih oleh masyarakat untuk melaksanakan fungsi pengawasan, maka kami harus mengingatkan bila terjadi kekeliruan. Dan ini yang kami sampaikan kepada masyarakat, agar tidak salah dipahami. Kita hanya ingin meluruskan yang keliru, dan sesuai dengan konstitusi," jelasnya.
Seperti deketahui, hiruk-pikuk pembicaraan liar terkait proyek multi years 2020-2022 sejak beberapa hari terakhir terus bergulir dipublik Aceh. Sehingga mendorong DPRA untuk menggelar rapat badan musyawarah (banmus) pada, Senin (20/7/2020) untuk membahas penjadwalan rapat paripurna terkait masalah ini.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama tiga unsur pimpinan yaitu, Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin itu juga membicarakan beberapa agenda lainnya. (1), penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019, (2), penyampaian laporan Pansus terhadap LPH BPK RI. (3), pembentukan Pansus DPRA tentang: a) pembangunan gedung oncology RSUZA, b) pencairan kredit PT Bank Aceh Syariah, dan c) pengadaan barang dan jasa APBA Perubahan tahun anggaran 2019.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.