Muclhis Zulkifli : Proyek Multi Years Harus Tetap Dilaksanakan, Tapi Prosedur Harus Diikuti
Banda Aceh – Secara umum, semua anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRA
sepakat jika proyek tahun jamak (Multi
years) 2020-2022 tetap dilaksanakan, namun tentunya harus sesuai dengan
prosedur, dan peraturan yang berlaku. Demikian disampaikan Muchlis Zulkifli, ST
usai rapat Banmus membahas penjadwalan paripurna terkait pembatalan proyek
multi years, Senin (20/07/2020).
“Tidak ada maksud pembatalan proyek multi years, dikarenakan secara
aturan istilah itu tidak ada. Bahkan, mungkin seluruh anggota DPRA yang di daerah
pemilihannya terdapat proyek tersebut akan mempertahankan. Sebab, proyek-proyek
itu akan berdampak positif bagi masyarakat secara langsung. Namun menurutnya,
bukan berarti peraturan dan prosedur boleh dilanggar,” katanya.
Muchlis melanjutkan, mekanisme dan ketentuan terkait penganggaran
proyek multi years itu ada. Dalam PP nomor 12 tahun 2019 pasal 92 ayat 3, menyebutkan
bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD. Dan ayat 4, Persetujuan bersama dimaksud ditandatangani
bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
“Tidak mungkin kami menolak pembangunan jalan yang menjadi kebutuhan
masyarakat. Tapi sebagai anggota dewan yang dipilih oleh masyarakat untuk
melaksanakan fungsi pengawasan, maka kami harus mengingatkan bila terjadi
kekeliruan. Dan ini yang kami sampaikan kepada masyarakat, agar tidak salah
dipahami. Kita hanya ingin meluruskan yang keliru, dan sesuai dengan
konstitusi," jelasnya.
Seperti deketahui, hiruk-pikuk pembicaraan liar terkait proyek multi
years 2020-2022 sejak beberapa hari terakhir terus bergulir dipublik Aceh. Sehingga
mendorong DPRA untuk menggelar rapat badan musyawarah (banmus) pada, Senin
(20/7/2020) untuk membahas penjadwalan rapat paripurna terkait masalah ini.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama tiga unsur
pimpinan yaitu, Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin itu juga membicarakan
beberapa agenda lainnya. (1), penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ
Gubernur Aceh tahun anggaran 2019, (2), penyampaian laporan Pansus terhadap LPH
BPK RI. (3), pembentukan Pansus DPRA tentang: a) pembangunan gedung oncology
RSUZA, b) pencairan kredit PT Bank Aceh Syariah, dan c) pengadaan barang dan
jasa APBA Perubahan tahun anggaran 2019.
Tidak ada komentar