Di Kemendagri, Ketua Komisi V DPRA : Qanun Pendidikan Kebencanaan Mempersiapkan Masyarakat Aceh Tangguh Bencana


Banda Aceh - Pembahasan Rancangan Qanun Pendidikan Kebencanaan oleh Komisi V DPRA sudah mencapai tahapan akhir. Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani senin 23 November 2020 Komisi V DPRA mengunjungi Kemendagri dalam rangka konsultasi dan fasilitasi Raqan Pendidikan Kebencanaan.

“Pentingnya Raqan ini segera disahkan karena kebutuhan mendesak mengingat Aceh merupakan wilayah yang sangat rawan bencana,” kata Rizal Falevi selaku Ketua Komisi V DPRA melalui release, Selasa (24/11/2020) yang diterima Koran Aceh.

Mengingat secara Geologis dan Geografis Aceh berada diatas Ring of Fire sehingga ini menjadi alasan yang kuat bahwa pentingnya materi kebencanaan masuk kedalam Kurikulum pendidikan di Aceh supaya terwujud rakyat Aceh yang sadar risiko bencana.

“Qanun ini juga melatih masyarakat Aceh yang tangguh bencana dengan menggunakan Pendekatan adat lewat peran lembaga adat seperti mukim dan gampong sebagai bagaian dari satuan pendidikan informal,” tambah Falevi.

Bedasarkan pengalaman smong di Simeulue bahwa pengetahuan lokal sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat  yang sadar risiko bencana.

Falevi melanjutkan, Raqan ini juga memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas, tapi juga harus ada praktik dan menghadirkan pengalaman lansung peserta didik dalam penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi.

Setelah pengesahan Qanun ini lansung bisa dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait,

“Raqan pendidikan kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena didalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana, di Raqan kami usulkan 3 persen dr total dana pendidikan harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya,” pungkasnya.

Politisi Partai PNA ini juga berharap Qanun tersebut bisa menjadi budaya yang diwariskan untuk generasi Aceh yang sadar bencana,

“Harapan kita Qanun ini nantinya  bisa membudayakan rakyat Aceh yang sadar terhadap resiko bencana”" Tutup falevi

Dalam pertemuan tersebut rombongan Komisi V DPRA diterima oleh Jariman yang mewakili Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri,  turut juga hadir wakil ketua Komisi V Asib Amin, sekretaris Komisi V Iskandar Usman Al-Farlaky dan seluruh Anggota Komisi V serta tenaga ahli Qanun dan Dinas terkait.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.