DPRA Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBA 2019

 

Banda Aceh – DPRA  memutuskan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Raqan antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, Selasa (10/11/2020) dalam paripurna Penutupan Masa Sidang DPRA tahun 2020.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan didampingi seluruh wakil ketua itu dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Sebelum penandatanganan, seluruh  fraksi yang ada di DPRA menyampaikan pendapat akhir mereka.

Dari semua fraksi yang ada menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2019 tersebut. Namun, ada beberapa fraksi yang menyatakan menerima dengan berbagai catatan. Terutama terkait dengan beberapa hal yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada paripurna 9 November 2020.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.