Syariat Islam Harus Dilaksakan Sepenuh Hati
Banda Aceh – Kepala Dinas Syarat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum seusai pengukuhan lima anggota DSA mengatakan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Senin (26/4).
Selain
nantinya akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak syariat Islam juga
merupakan wujud dari sebuah amanah indatu sekaligus perintah konstitusi,
katanya.
Awal
tahun 2022 mendatang Pemerintah Aceh tidak lagi memikirkan proses peralihan
lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah, baik perbankan,
koperasi, maupun lembaga keuangan lainnya.
Kedepan
keseriusan Pemerintah Aceh akan lebih difokuskan pada produk dan transaksi yang
dilakukan, apakah sudah menganut prinsip-prinsip syariah sesuai dengan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atau belum, sehingga jangan sampai
sebahagian masyarakat beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan di Aceh hanya
berganti lebel saja dari konvensional ke syariah, sedangkan produk dan
transaksinya masih sama.
Untuk
menghadapi konflik di masyarakat perlu kesungguhan dan pengawasan secara
berkelanjutan kita semua agar LKS ini dapat terjaga dengan baik, dan Pemerintah
Aceh dalam hal ini akan terus bertanggung jawab untuk mengawal dan
memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk tetap menjalankan
prinsip-prinsip syariah," tegas EMK Alidar.
Keliama
anggota DSA yang dikukuhkan adalah Prof Dr M Shabri Abdul Majid SE M Ec jabatan
Ketua merangkap anggota, Dr Zaki Fuad M Ag anggota, Dr Eddy Gunawan S Ag, MA, M
Ec anggota, serta Achris Sarwani dan Yusri anggota pleno ex-officio DSA dari
Bank Indonesia perwakilan Banda Aceh dan otoritas jasa keuangan Aceh.[adv]
Tidak ada komentar