Syariat Islam Harus Dilaksakan Sepenuh Hati

 

Banda Aceh – Kepala Dinas Syarat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum seusai pengukuhan lima anggota DSA mengatakan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Senin (26/4).

Selain nantinya akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak syariat Islam juga merupakan wujud dari sebuah amanah indatu sekaligus perintah konstitusi, katanya.

Awal tahun 2022 mendatang Pemerintah Aceh tidak lagi memikirkan proses peralihan lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah, baik perbankan, koperasi, maupun lembaga keuangan lainnya.

Kedepan keseriusan Pemerintah Aceh akan lebih difokuskan pada produk dan transaksi yang dilakukan, apakah sudah menganut prinsip-prinsip syariah sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atau belum, sehingga jangan sampai sebahagian masyarakat beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan di Aceh hanya berganti lebel saja dari konvensional ke syariah, sedangkan produk dan transaksinya masih sama.

Untuk menghadapi konflik di masyarakat perlu kesungguhan dan pengawasan secara berkelanjutan kita semua agar LKS ini dapat terjaga dengan baik, dan Pemerintah Aceh dalam hal ini akan terus bertanggung jawab untuk mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip syariah," tegas EMK Alidar.

Keliama anggota DSA yang dikukuhkan adalah Prof Dr M Shabri Abdul Majid SE M Ec jabatan Ketua merangkap anggota, Dr Zaki Fuad M Ag anggota, Dr Eddy Gunawan S Ag, MA, M Ec anggota, serta Achris Sarwani dan Yusri anggota pleno ex-officio DSA dari Bank Indonesia perwakilan Banda Aceh dan otoritas jasa keuangan Aceh.[adv]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.