Tanpa Izin PT. JMI Kembali Beroperasi

 


Aceh Tengah - Berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Aceh PT. Jaya Media Internusa harus menghentikan kegiatan operasional pabrik sebelum memenuhi kewajiban dan aturan perizinan, namun hari ini PT. JMI kembali beroperasi tanpa ada izin apapun, Kamis (3/6/2020).

PT Jaya Media Internusa (JMI) merupakan sebuah Perusahaan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu kembali melakukan kegiatan di Kampung Kute Baru Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Tokoh pemuda pemukiman Isaq Maldiara Lingga melihat keadaan pabrik kembali beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah Subhan Sahara, S. Sos saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa pabrik PT. JMI tidak diperbolehkan beroperasi sebelum melengkapi persyaratan yang sudah dikeluarkan pihak provinsi. 

"Seharusnya PT. JMI belum bisa beroperasi sebelum mereka melengkapi beberapa persyaratan kelengkapan perizinan," ujar Subhan Sahara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah.

Subhan juga mengungkapkan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pihak pabrik namun belum mendapatkan respon.

"Sejak bulan Ramadhan kita sudah mengingatkan secara lisan, namun belum ada respon terkait dengan Surat Gubernur dalam hal ini mereka belum merespon, namun untuk Dinas terkait lainya kita tidak mengetahui," ujarnya.



Selain itu Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Aceh Tengah Ampun juga mengungkapkan tidak mengetahui mengenai kembali beroperasinya pabrik PT. JMI.

"Sesuai isi surat Gubernur jika mereka belum melengkapinya berarti untuk sementara pabrik tersebut belum boleh beroperasi. Saya akan bertanya pada pihak perizinan provinsi dan ke pihak Polda Aceh jika memang mereka menyalahi surat gubernur tersebut," tutupnya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.