Jamaluddin Resmi Dilantik Sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA
Banda Aceh - Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, resmi menunjuk Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan Suhendri yang sebelumnya menjabat. Penunjukan ini diumumkan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh serta Kesejahteraan Rakyat, Syakir, di ruang kerjanya pada hari Senin (28/10/2024).
"Keputusan ini berdasarkan tanda tangan Gubernur pada 25 Oktober lalu. Bapak Jamaluddin kini menjabat sebagai Ketua BRA, mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Bapak Suhendri," ungkap Syakir.
Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa penunjukan ini dilakukan atas usulan tertulis dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat melalui surat nomor 20/KPA/X/2024 yang diterima pada 23 Oktober. Ia merujuk pada pasal 44 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 yang menyatakan bahwa Ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi KPA.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh nomor 800.1.1.4/1251/2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Syakir juga menyampaikan terima kasih kepada Suhendri atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Kepala BRA. “Pemerintah Aceh percaya bahwa Bapak Jamaluddin dapat mengemban amanah ini dengan baik dan bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh untuk mempercepat program-program pembangunan yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Safrizal didampingi Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, serta Kepala SKPA, menyerahkan Surat Keputusan Kepala BRA kepada Jamaluddin di Ruang Tunggu Gubernur Aceh.
Tidak ada komentar