PJ Gubernur Aceh Tegaskan Cabut Izin SPBU yang Langgar Penyaluran BBM Subsidi


Banda Aceh
– Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, menegaskan akan mencabut izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis pertalite dan biosolar. Pernyataan ini disampaikan Safrizal saat memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran BBM di Aceh, Jumat (18/10/2024), di Ruang Potensi Daerah, Setda Aceh.

Safrizal menekankan pentingnya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada bahan bakar ini untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka. "BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Jika ada SPBU atau oknum yang menyalahgunakan distribusi ini, kita akan tindak tegas, dan bila perlu, cabut izinnya," tegasnya.

Safrizal menambahkan bahwa penyelewengan BBM subsidi oleh oknum pengusaha besar sangat merugikan rakyat kecil dan menghancurkan usaha mereka. Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum, seperti Polda, Pangdam, dan Kejaksaan, siap bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera.

Permintaan tambahan BBM subsidi, menurut Safrizal, sebenarnya telah diperhitungkan dengan baik. Namun, karena ulah beberapa oknum, terjadi kekurangan pasokan. "Stok yang seharusnya cukup menjadi tidak mencukupi karena ada yang bermain. Akibatnya, jatah untuk masyarakat habis sebelum waktunya," ujar Safrizal.

Untuk mengatasi masalah ini, Safrizal menginstruksikan manajemen Pertamina Patra Niaga untuk segera memblokir QR code bagi kendaraan di atas enam roda, kecuali untuk kendaraan bantuan bencana dan yang dikecualikan lainnya. Selain itu, kendaraan perkebunan, pertambangan, dan kapal ikan di atas 30 GT juga harus diblokir dari akses BBM subsidi.

"Kita akan segera melakukan penegakan hukum demi kepentingan rakyat kecil. Kami sudah meminta bantuan dari Polda dan Kejaksaan untuk menindak pelanggar," ujarnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kajati, Kabinda, serta pejabat dari Pertamina Patra Niaga Aceh dan Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait. Safrizal juga menekankan perlunya tindakan hukum yang jelas terhadap SPBU dan pelaku yang terlibat penyelewengan agar menjadi contoh bagi yang lain.

"Kami akan meminta tambahan pasokan BBM subsidi dengan syarat bahwa penegakan hukumnya harus jelas dan tegas," pungkas Safrizal.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.