Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Bawa Sabu 912 Gram dalam Sandal

Reserse narkoba Polresta Banda Aceh saat memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba lewat bandara SIM, di Polresta Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).

Banda Aceh – Dua pria ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, setelah kedapatan membawa sabu seberat hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam sandal mereka. MR (24) dari Pidie Jaya dan MH (22) dari Bireuen, yang diduga sebagai kurir narkoba, kini terpaksa berurusan dengan hukum setelah upaya pengiriman mereka gagal.

"Empat paket sabu seberat 912,26 gram ditemukan tersembunyi dalam sol sandal kulit mereka," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, kepada wartawan pada konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat pagi, 1 Oktober 2024.

Asra menuturkan, penangkapan terjadi pada Jum’at, 11 Oktober 2024 lalu, ketika petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Sultan Iskandar Muda menemukan benda mencurigakan di sandal MR saat pemeriksaan awal. Setelah sandal dibongkar, petugas menemukan dua bungkus sabu. Pemeriksaan lanjutan terhadap MH juga memperlihatkan dua paket sabu lain tersembunyi di sandal yang dikenakannya. Keduanya kemudian diserahkan ke Polresta Banda Aceh.

“Bagian sol sandal kedua tersangka sengaja dimodifikasi untuk menyeludupkan sabu-sabu tersebut”, tambahnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MR dan MH berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari CA, seorang pengedar di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya, pada 10 Oktober. Polisi kini sedang mencari CA.

MR dan MH mengenal CA melalui seorang rekan bernama T yang saat ini juga dalam pencarian. Mereka, ia menuturkan, berangkat dari Pidie Jaya menggunakan angkutan umum menuju bandara untuk membeli tiket menuju Jakarta. Kedua tersangka mengaku CA memberikan uang saku dan menjanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Jakarta.

Menurut keterangan tersangka, mereka telah berhasil meloloskan sabu ke Jakarta beberapa kali sebelumnya, dengan MR terlibat dalam empat pengiriman dan MH dalam dua pengiriman. "Yang terakhir ini gagal, jadi MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, dengan metode berbeda, baik melalui jalur darat maupun dari Medan," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.