Aceh Raih Peringkat 2 Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Pemerintah Aceh meraih peringkat kedua nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 dengan nilai 98,31. Prestasi ini menegaskan komitmen Aceh dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Jakarta - Pemerintah Aceh, di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024.
Penghargaan ini diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dalam acara yang berlangsung di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Selasa, 17 Desember 2024.
Aceh memperoleh nilai tinggi, yakni 98,31, hanya terpaut sedikit dari peringkat pertama yang diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (98,52). Peringkat ketiga diraih oleh DKI Jakarta dengan nilai 98,24.
Penghargaan ini diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, yang mewakili Pj Gubernur Aceh.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut.
Komitmen Aceh dalam Transparansi Publik
Prestasi ini menegaskan posisi Aceh sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola informasi publik terbaik di Indonesia.
Selama 12 tahun berturut-turut, Aceh konsisten mempertahankan kualifikasi Informatif dalam keterbukaan informasi publik, mencerminkan keseriusan dalam membangun pemerintahan yang transparan, inklusif, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, komitmen Pemerintah Aceh dalam keterbukaan informasi publik selalu tinggi. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat yang bersama-sama bekerja dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Marwan Nusuf.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu dioptimalkan, dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Penilaian dan Proses Monev oleh KI Pusat
Capaian ini didasarkan pada proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan secara rutin oleh KI Pusat.
Penilaian meliputi berbagai aspek, termasuk pengumuman informasi publik, pengelolaan dokumen, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan.
Penilaian terbagi dalam dua tahap utama: pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot 80 persen dan presentasi langsung dengan bobot 20 persen.
Pemerintah Aceh berhasil meraih nilai sempurna (100) dalam tahap kuesioner, yang kemudian diverifikasi dan dipertahankan dalam presentasi kepada tim penilai KI Pusat.
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Marwan Nusuf memaparkan strategi Aceh dalam keterbukaan informasi publik kepada tim penilai pada Rabu, 13 November 2024 lalu, di Jakarta.
Dalam presentasi tersebut, Pemerintah Aceh menyoroti inovasi, dukungan teknologi, serta komitmen terhadap transparansi sebagai pilar utama keterbukaan informasi.
Tidak ada komentar