Pergeseran Masa Pelantikan Bisa Terjadi Secara Nasional, Aceh Tetap Ikut UUPA

Zainal Abidin S.H., M. Si., M.H. (Foto: Ist).

Pelantikan kepala daerah di Aceh tidak terpengaruh pergeseran jadwal nasional. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, menegaskan pelaksanaan pelantikan di Aceh tetap berpedoman pada aturan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada Aceh.

Banda Aceh - Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin S.H., M. Si., M.H, mengatakan, berdasarkan Perpres No.80 Tahun 2024, pergeseran waktu pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota bisa saja terjadi, bila adanya gugatan Pilkada di MK, Pilkada putaran kedua di DKI dan karena force majeure

Kepada koranaceh.net, mantan Komisioner KIP Aceh itu, Minggu 29 Desember 2024, menambahkan, hasrat untuk menggeser jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2024 bisa saja terjadi berdasarkan alasan sebagaimana ditentukan dalam perpres tersebut.

Kemungkinan bergesernya jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota secara serentak nasional, dalam konteks yuridis tidak mempengaruhi pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota daerah asimetris Aceh. 

“Karena pelantikan Kepala Daerah di Aceh telah tegas diatur dalam Undang undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada Aceh”, ujarnya.

Menurut Zainal Abidin, pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota di Aceh dilakukan dalam rapat paripurna istimewa masing-masing parlemen daerah (DPRA/DPRK). 

Untuk itu pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota asimetris Aceh tidak dilakukan di Ibukota Provinsi, serta tidak dapat pula dilakukan di istana negara (Jakarta) untuk melantik Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. 

Sehingga kemungkinan bergesernya pelantikan kepala daerah serentak nasional dimungkinkan, sepanjang sesuai dengan perundang undangan hanya bagi kepala daerah di luar Aceh, bagi Aceh tetap mengacu pada UU No.11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No.12/2016 Juncto Qanun Aceh No.7/2024, katanya.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.