Pergeseran Masa Pelantikan Bisa Terjadi Secara Nasional, Aceh Tetap Ikut UUPA
![]() |
Zainal Abidin S.H., M. Si., M.H. (Foto: Ist). |
Pelantikan kepala daerah di Aceh tidak terpengaruh pergeseran jadwal nasional. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, menegaskan pelaksanaan pelantikan di Aceh tetap berpedoman pada aturan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada Aceh.
Banda Aceh - Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(USK), Zainal Abidin S.H., M. Si., M.H, mengatakan, berdasarkan Perpres No.80
Tahun 2024, pergeseran waktu pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota bisa saja
terjadi, bila adanya gugatan Pilkada di MK, Pilkada putaran kedua di DKI dan
karena force majeure.
Kepada koranaceh.net, mantan Komisioner KIP Aceh itu, Minggu
29 Desember 2024, menambahkan, hasrat untuk menggeser jadwal pelantikan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil
Pilkada Serentak 2024 bisa saja terjadi berdasarkan alasan sebagaimana
ditentukan dalam perpres tersebut.
Kemungkinan bergesernya jadwal pelantikan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota secara serentak
nasional, dalam konteks yuridis tidak mempengaruhi pelantikan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota daerah asimetris
Aceh.
“Karena pelantikan Kepala Daerah di Aceh telah tegas diatur
dalam Undang undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada Aceh”, ujarnya.
Menurut Zainal Abidin, pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota
di Aceh dilakukan dalam rapat paripurna istimewa masing-masing parlemen daerah
(DPRA/DPRK).
Untuk itu pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota asimetris Aceh tidak dilakukan di Ibukota Provinsi, serta tidak dapat
pula dilakukan di istana negara (Jakarta) untuk melantik Gubernur/Wakil
Gubernur Aceh.
Sehingga kemungkinan bergesernya pelantikan kepala daerah serentak nasional dimungkinkan, sepanjang sesuai dengan perundang undangan hanya bagi kepala daerah di luar Aceh, bagi Aceh tetap mengacu pada UU No.11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No.12/2016 Juncto Qanun Aceh No.7/2024, katanya.[]
Tidak ada komentar