Diduga Terlibat Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Kantor BPRS Gayo Digeledah Polda Aceh

Tim penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025). (Foto: HO-Humas Polda Aceh).
Tim penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025). (Foto: HO-Humas Polda Aceh).

Polda Aceh geledah kantor BPRS Gayo terkait dugaan pembiayaan fiktif Rp48 miliar sejak 2018. Disita 963 dokumen pembiayaan dan satu sertifikat tanah.

koranaceh.net Tim penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan. Penyidik menelusuri berbagai dokumen terkait pembiayaan bermasalah yang terindikasi fiktif dan dilakukan dalam periode Desember 2018 hingga April 2024.

Baca Juga :
Polres Gayo Lues Ungkap 12 Kasus Narkotika, Bongkar 3 Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi dan 1 Jaringan Pengedar Ekstasi

“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar, yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, usai kegiatan penggeledahan.

Dugaan pembiayaan fiktif ini muncul dari hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pembiayaan fiktif tersebut diduga melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah secara tidak sah atau berdasarkan dokumen palsu. Tim penyidik pun mengambil sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti dalam proses lanjutan.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya,” jelas Supriadi.

Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam pengumpulan alat bukti. Alat bukti yang terkumpul itu, kemudian bakal digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana perbankan tersebut.

Baca Juga :
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke Penyidikan

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Supriadi.

Pihak kepolisian belum mengumumkan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, penyidik memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan aktor internal bank.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat potensi kerugian besar yang timbul serta risiko yang mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.