Polres Gayo Lues Ungkap 12 Kasus Narkotika, Bongkar 3 Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi dan 1 Jaringan Pengedar Ekstasi
![]() |
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo (kiri) dan Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025), di Blangkejeren, Gayo Lues. (Foto: HO-Polda Aceh). |
Polres Gayo Lues ungkap 12 kasus narkotika Januari–Mei 2025. Total 18 tersangka dan 537 kg ganja diamankan.
koranaceh.net – Polres Gayo Lues Polda Aceh mencatat prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025, pihak kepolisian setempat berhasil mengungkap 12 kasus narkoba yang melibatkan tiga jenis barang terlarang; ganja, sabu, dan ekstasi. Total 18 orang tersangka diamankan dari pengungkapan tersebut.
“Selama lima bulan terakhir, medio Januari—Mei, kami telah berhasil mengungkap 12 kasus narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Dari pengungkapan tersebut juga telah diamankan 18 orang tersangka, yang terdiri dari 5 tersangka kasus ganja, 9 tersangka kasus sabu, dan 4 tersangka kasus ekstasi,” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis dalam konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga :
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke
Penyidikan
Iptu Bambang menegaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, terdapat keberhasilan besar dalam membongkar tiga jaringan peredaran ganja lintas provinsi dan satu jaringan pengedar ekstasi. Kasus ekstasi tersebut, tuturnya, merupakan yang pertama kali berhasil diungkap secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Pengungkapan jaringan pengedar ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena baru pertama kalinya jenis ini ditemukan dan berhasil diungkap secara lengkap mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar di Gayo Lues,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi selama lima bulan itu meliputi 537 kilogram ganja kering siap edar, 110,23 gram sabu, dan 28 butir pil ekstasi berlabel Granat. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Gayo Lues bersama para tersangka yang akan diproses hukum lebih lanjut.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut pihak kepolisian, ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut bisa berupa pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga :
Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD
Iptu Bambang memaparkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi penting kepada polisi. “Pengungkapan yang selama ini dilakukan kebanyakan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan secara sistematis hingga ke jaringan pelaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Gayo Lues, yang dikenal dengan sebutan Negeri Seribu Hafiz.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam pengungkapan narkotika ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa menjaga Kabupaten Gayo Lues, Negeri Seribu Hafiz, dari bahaya narkoba,” pungkas Bambang. [*]
Tidak ada komentar