Gubernur Aceh Serahkan Remisi HUT RI ke-80 kepada 11.485 Narapidana

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A, Banda Aceh, Minggu, (17/8/2025). (HO-Pemerintah Aceh).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A, Banda Aceh, Minggu, (17/8/2025). (HO-Pemerintah Aceh).

Gubernur Aceh serahkan remisi HUT RI ke-80 kepada 11.485 narapidana, 54 di antaranya langsung bebas.

koranaceh.net Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyerahkan remisi kepada narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu, 17 Agustus 2025.

Penyerahan remisi merupakan agenda nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU) yang diberikan setiap tahun, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Mualem, ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan mengikuti pembinaan.

“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa total 11.485 narapidana di Aceh menerima remisi tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 6.005 orang, terdiri atas 5.988 penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan bebas.

Menurut Yan, proses pembinaan bagi warga binaan tidak berhenti di dalam Lapas, melainkan berlanjut setelah kembali ke masyarakat. Karena itu, ia mengajak semua pihak memberikan dukungan agar para mantan narapidana dapat membangun kembali kehidupan yang lebih baik.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya meringankan beban narapidana, tetapi juga memperkuat upaya reintegrasi sosial agar mereka mampu kembali menjadi warga negara yang produktif dan taat hukum. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.