Anggota DPRK Aceh Utara Desak Pemkab dan Pemerintah Aceh Segera Tetapkan WPR di Aceh Utara
Daftar Isi
| 
             | 
        
| Potret udara galian tambang emas ilegal di Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, pada pertengahan Juli 2023. (Foto: Mongabay Indonesia/Junaidi Hanafiah). | 
Fakhrurrazi desak Pemkab dan Pemerintah Aceh segera tetapkan WPR. Dinilai penting agar tambang rakyat legal, tertib, dan dorong ekonomi lokal.
  koranaceh.net | Aceh Utara –
  Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Fakhrurrazi, meminta Pemerintah Kabupaten
  (Pemkab) Aceh Utara dan Pemerintah Aceh segera mengusulkan dan menetapkan
  Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut, kata dia, menjadi penting
  agar aktivitas pertambangan rakyat di Aceh Utara memiliki kepastian hukum dan
  berjalan secara tertib.
  Ia menerangkan, selain sesuai dengan
  UU No.3/2020 Tentang Pertambangan Minerba, langkah itu juga sejalan dengan pasal 156 dalam UU No.11/2006 Tentang
  Pemerintahan Aceh. Pasal 156 tersebut, jelas
  Fakhrurrazi, juga secara eksplisit telah memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh
  dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya alam sesuai
  kewenangannya.
  “Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten
  untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya. Karena itu, sudah
  saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi
  berstatus ilegal,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangan tertulis yang diterima
  koranaceh.net, pada Kamis (9/10/2025) di Lhoksukon, Aceh Utara.
    Menurut Fakhrurrazi, adanya penetapan WPR di Aceh Utara juga akan memberi
    peluang ekonomi baru bagi masyarakat kecil. “WPR adalah bentuk perlindungan
    terhadap masyarakat penambang kecil. Mereka perlu diatur, dilindungi, dan
    diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan
    keberlanjutan,” tambah politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
  
  Baca Juga:
  
    Dorongan ini muncul seiring proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub)
    tentang WPR yang diumumkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
    (ESDM) Aceh, Taufik, pada Selasa (7/10/2025) lalu. “Kami sudah mencoba
    menyusun dan insya Allah, dalam dua hari ini, kita siapkan Pergub tentang
    pertambangan rakyat seperti apa yang disemangati oleh Pak Gubernur Aceh,”
    ujarnya dalam Diskusi Publik “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal dan Solusinya” di Hoco Coffee, Lambhuk, Banda Aceh.
  
  
    Lebih lanjut, Pergub WPR Aceh tersebut dimaksudkan sebagai jalan tengah agar
    masyarakat tetap bisa menambang secara legal, lingkungan terlindungi, dan
    ekonomi lokal tumbuh. “Kita intinya ingin memberikan kenyamanan usaha kepada
    rakyat. Agar mereka bisa berkembang, bisa tumbuh ekonominya, dan bisa
    menyekolahkan anaknya. Untuk itu, kami mohon dukungannya,” sambung Taufik.
  
  Taufik menerangkan, penyusunan Pergub WPR Aceh mengacu pada UU No.3/2020 Tentang Pertambangan Minerba, UU Pemerintahan Aceh No.11/2006,
    Qanun Aceh No.15/2013
    tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba, serta Keputusan
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor
    174.K/MB.01/MEM.B/2024
    tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
  
  Adapun, Pergub WPR Aceh ini juga merupakan bentuk implementasi konkret dan tindak
    lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang
    Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor Sumber Daya Alam. Ingub ini
    diumumkan secara resmi oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), pada
    Senin (29/9/2025).
  
  Baca Juga:
  
    Pemerintah Aceh melalui juru bicaranya, Teuku Kamaruzzaman, menjelaskan
    Ingub ini memerintahkan para bupati dan wali kota agar segera menertibkan
    aktivitas penambangan ilegal di wilayah masing-masing. Dalam melakukan
    penertiban, bupati dan wali kota juga diharuskan menjalin koordinasi dengan
    Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum (APH).
  
  
    Penertiban itu pun, lanjutnya, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola
    sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum, berkelanjutan, dan memberi
    manfaat bagi masyarakat. “Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan
    penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan
    untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita,” kata Teuku Kamaruzzaman,
    pada Senin (29/9/2025).
  
  
    Fakhrurrazi menegaskan, DPRK Aceh Utara melalui Komisi III siap mendorong
    Pemkab Aceh Utara agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh
    dan Kementerian ESDM dalam proses penetapan WPR. “Kami siap mengawal proses
    ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar
    memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” tukasnya.
  
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
❖