Anggota DPRK Aceh Utara Desak Pemkab dan Pemerintah Aceh Segera Tetapkan WPR di Aceh Utara

Daftar Isi
Potret udara galian tambang emas ilegal di Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, pada pertengahan Juli 2023. (Foto: Mongabay Indonesia/Junaidi Hanafiah).
Fakhrurrazi desak Pemkab dan Pemerintah Aceh segera tetapkan WPR. Dinilai penting agar tambang rakyat legal, tertib, dan dorong ekonomi lokal.
koranaceh.net | Aceh Utara – Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Fakhrurrazi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dan Pemerintah Aceh segera mengusulkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut, kata dia, menjadi penting agar aktivitas pertambangan rakyat di Aceh Utara memiliki kepastian hukum dan berjalan secara tertib.

Ia menerangkan, selain sesuai dengan UU No.3/2020 Tentang Pertambangan Minerba, langkah itu juga sejalan dengan pasal 156 dalam UU No.11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 156 tersebut, jelas Fakhrurrazi, juga secara eksplisit telah memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.

“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya. Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangan tertulis yang diterima koranaceh.net, pada Kamis (9/10/2025) di Lhoksukon, Aceh Utara.

Menurut Fakhrurrazi, adanya penetapan WPR di Aceh Utara juga akan memberi peluang ekonomi baru bagi masyarakat kecil. “WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil. Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tambah politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga:
Dorongan ini muncul seiring proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang WPR yang diumumkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, pada Selasa (7/10/2025) lalu. “Kami sudah mencoba menyusun dan insya Allah, dalam dua hari ini, kita siapkan Pergub tentang pertambangan rakyat seperti apa yang disemangati oleh Pak Gubernur Aceh,” ujarnya dalam Diskusi Publik “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal dan Solusinya” di Hoco Coffee, Lambhuk, Banda Aceh.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, dalam Diskusi Publik bertema “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal dan Solusinya” di Hoco Coffee, Lambhuk, Banda Aceh, Senin (6/10/2025). (Foto: Tangkapan layar yang disiarkan langsung akun YouTube @Aceh Asia Multimedia).

Lebih lanjut, Pergub WPR Aceh tersebut dimaksudkan sebagai jalan tengah agar masyarakat tetap bisa menambang secara legal, lingkungan terlindungi, dan ekonomi lokal tumbuh. “Kita intinya ingin memberikan kenyamanan usaha kepada rakyat. Agar mereka bisa berkembang, bisa tumbuh ekonominya, dan bisa menyekolahkan anaknya. Untuk itu, kami mohon dukungannya,” sambung Taufik.

Taufik menerangkan, penyusunan Pergub WPR Aceh mengacu pada UU No.3/2020 Tentang Pertambangan Minerba, UU Pemerintahan Aceh No.11/2006, Qanun Aceh No.15/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Adapun, Pergub WPR Aceh ini juga merupakan bentuk implementasi konkret dan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor Sumber Daya Alam. Ingub ini diumumkan secara resmi oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), pada Senin (29/9/2025).

Baca Juga:
Pemerintah Aceh melalui juru bicaranya, Teuku Kamaruzzaman, menjelaskan Ingub ini memerintahkan para bupati dan wali kota agar segera menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah masing-masing. Dalam melakukan penertiban, bupati dan wali kota juga diharuskan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum (APH).

Penertiban itu pun, lanjutnya, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. “Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita,” kata Teuku Kamaruzzaman, pada Senin (29/9/2025).

Fakhrurrazi menegaskan, DPRK Aceh Utara melalui Komisi III siap mendorong Pemkab Aceh Utara agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM dalam proses penetapan WPR. “Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” tukasnya.


Pewarta:

Muntaziruddin Sufiady Ridwan