Akhirnya Pemerintah Siapkan Aturan Soal Lockdown Corona
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah menangkap keinginan berbagai daerah
untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown akibat mewabahnya virus Corona
COVID-19.
Mahfud juga mengakui daerah sudah menyampaikan rencana
lockdown ke pusat namun dengan format yang belum jelas. Untuk itu pemerintah
pusat menurutnya sedang menyiapkan rancangan aturan mengenai karantina wilayah
tersebut.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh
melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown, apa
syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana
prosedurnya," kata Mahfud di Jakarta pada Jumat 27 Maret 2020.
Aturan atau prosedur mengenai lockdown menurutnya harus
terkait dengan berbagai instansi. Dia mencontohkan, aturan nanti akan mengatur
misalnya lockdown tidak boleh menutup jalan untuk kendaraan yang membawa
bahan-bahan pokok. Sebab di tengah wabah Corona, warga masih butuh memenuhi
kebutuhan hidupnya.
"Apabila nanti yang dibatasi itu seumpamanya terjadi
karantina wilayah nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur
terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa
bahan pokok, sembako dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh
ditutup aksesnya," ujar mantan Ketua MK ini.
Sementara pusat perbelanjaan atau supermarket yang menjual
bahan-bahan pokok juga menurutnya tidak boleh ditutup. Meskipun nanti akan
dilakukan pengetatan pengawasan.
"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan
oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak
bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat
oleh pemerintah. nah itu soal lockdown," kata Mahfud soal penanganan wabah
Corona.[v]
Tidak ada komentar