Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand


Lhokseumawe - Wabah Corona virus Disease 2109 (Covid-19) di Indonesia, tidak menghalangi Bea Cukai menggempur mafia yang memasok rokok ilegal ke wilayah Indonesia.  Sinergi  Bea Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan rokok ilegal  asal Thailand, 10.200.000  batang, Minggu 23 Maret  di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara.

Rokok  Merek "Luffman" ini dikemas dalam 1.020 kardus, 50 slop, 10 bungkus 20 batang, dengan total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.353.000.000 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah).

Total kerugian negara dari sektor perpajakan kita perkirakan mencapai Rp 11.346.225.000 (sebelas milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kata Isnu Irwantoro Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh melalui press releasenya yang dikirim ke wartawan koranaceh.net, Selasa (31/3).

Kata dia, gagalnya penyeludupan puluhan juta batang rokok Luffman ke Aceh itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bea Cukai Kanwil Aceh bahwa ada upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh.

Berawal dari informasi tersebut, Bea Cukai Kanwil Aceh menindaklanjuti dengan meneruskan informasi ini kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 yang sedang melakukan patroli laut di perairan pantai timur Provinsi Aceh pada hari minggu sekitar pukul 11 00 WIB tim kapal patroli BC 30004 yang diawaki oleh Bea Cukai Kanwil Kepri dan PSO TBK mendapatkan tambahan informasi bahwa ada sebuah kapal yang sedang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye.

Selanjutnya Tim ini melakukan pencarian kapal target. Pukul 15.20 WIB, Tim berhasil menemukan dan mendekati kapal target di Perairan Tanjung Jambo Aye tepat di titik koordinat 05°-42'-24" U / 97°-32'-48" T, pada saat kapal patroli telah dekat dengan kapal target, tim memberitahukan kepada awak kapal target melalui pengeras suara agar mematikan mesin.

Kapal target dengan nama lambung KM Seroja yang berbendera Indonesia ini pun kooperatif dengan mematuhi instruksi tim dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan, selanjutnya tim langsung melakukan pemeriksaan muatan kapal beserta anak buah kapal (ABK).

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, tim menemukan 1.020 karton yang berisi rokok ppolos tanpa dilekati pita cukai asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal KM Seroja yang dinakhodai oleh SDL (53) warga asal Aceh Timur dan dua ABK yakni MSL (42) asal Lhokseumawe dan AD (20) asal Aceh Tamiang.

"Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah, sehingga tim menarik KM Seroja beserta muatannya sebagai barang bukti (BB) bersama awaknya menuju pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Isnu.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini barang bukti rokok Luffman tersebut telah diamankan di gudang Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan KM Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh di bawah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe, sementara ketiga pelaku yang merupakan awak kapal dititipkan pada tahanan Direktorat Polairud Polda Aceh karena akan disidik oleh PPNS Bea Cukai Kanwil Aceh.

Ditegaskan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

"Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai, hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi industri dan perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sehingga menjadikan Bea Cukai makin baik lagi dimasa akan datang," ungkapnya. (EMK Munthadir)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.