Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Kekuatiran Badan Kesehatan Dunia atau WHO terhadap penyebaran
virus corona di Indonesia akhirnya menjadi kenyataan. Kita menyesali
kelambanan Indoensia mengambil sikap terhadap penghentian penyebaran virus yang
pertama kali muncul di Wuhan, China itu.
Bahkan sampai WHO menyurati Jokowi meminta Indonesia menetapkan
keadaan darurat , namun pejabat Indonesia tak bergeming, malah petinggi partai
penguasa berapologi dengan menyatakan Indonesia negara berdaulat. Padahal dia
tidak memiliki kompetensi apa-apa tentang virus itu, dia fikir Covid-19 mahluk
halus yang memahami damarkasi politik atau toritorial sebuah negara.
Disaat negara lain telah melarang warga asing, terutama dari
China, namun Indonesia membiarkannya, malah ribuan turis asal China
berbondong-bondong masuk Indonesia, malah ribuan mereka telah mengajukan izin
tinggal sementara.
Sampai keadaan darurat atau Covid-19 ditetapkan sebagai bencana
nasional, kita belum mendengar ada pelarangan pendatang dari China, kecuali
dari, Iran, Italia, dan Korea. Padahal WHO sudah lama menetapkan covid-19
sebagai pandemi, bahkan berbagai negara telah menutup negerinya dari pendatang,
seperti Arab Saudi, Singapura, bahkan Amerika juga telah lebih dulu menyatakan
keadaan darurat covid-19.
Ketika Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi positif tertular
covid-19, baru wabah virus corona ditetapkan menjadi bencana nasional non alam.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit
global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam,” kata Kepala BNPB Doni
Monardo di Jakarta Timur, Sabtu 14 Maret 2020.
Presiden juga telah membentuk
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini
lebih ke membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit
dengan memutus penularan.[*]
Tidak ada komentar