Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional



Kekuatiran Badan Kesehatan Dunia atau WHO terhadap penyebaran virus corona di Indonesia akhirnya men­jadi kenyataan. Kita menyesali kelambanan Indoensia mengambil sikap terhadap penghentian penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China itu.
Bahkan sampai WHO menyurati Jokowi meminta Indo­nesia menetapkan keadaan darurat , namun pejabat Indonesia tak bergeming, malah petinggi partai pen­guasa berapologi dengan menyatakan Indonesia negara berdaulat. Padahal dia tidak memiliki kompetensi apa-apa tentang virus itu, dia fikir Covid-19 mahluk halus yang memahami damarkasi politik atau toritorial sebuah negara.
Disaat negara lain telah melarang warga asing, terutama dari China, namun Indonesia membiarkannya, malah ribuan turis asal China berbondong-bondong masuk Indonesia, malah ribuan mereka telah mengajukan izin tinggal sementara.
Sampai keadaan darurat atau Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, kita belum mendengar ada pelarangan pendatang dari China, kecuali dari, Iran, Italia, dan Korea. Padahal WHO sudah lama menetapkan covid-19 sebagai pandemi, bahkan berbagai negara telah menutup negerinya dari pendatang, seperti Arab Saudi, Singapura, bahkan Amerika juga telah lebih dulu menya­takan keadaan darurat covid-19.
Ketika Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi positif tertular covid-19, baru wabah virus corona ditetapkan menjadi bencana nasional non alam.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka sta­tusnya adalah bencana nasional non alam,” kata Kepala BNPB Doni Monardo di Jakarta Timur, Sabtu 14 Maret 2020.
Presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini lebih ke membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.[*]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.