APBA 2020 Memang Perlu Dievaluasi



Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, mengatakan evaluasi program-program dalam APBA adalah kewenangan anggota dewan dalam bentuk pengawasan, termasuk APBA 2020.
Dewan akan mempertanyakan tentanng urgensi program-pro­gram kegiatan dalam APBA 2020. Apa manfaatnya untuk kepentingan masyarakat, karena DPRA 2019 – 2024 tidak ikut dalam pembahasan dan pengesahaan APBA 2020 yang disah­kan satu bulan sebelum pelantikan anggota DPRA hasil pemilu 17 April 2017.
Bagi kita ‘Membedah’ program-program di APBA bukan untuk membahas ulang APBA 2020 adalah sah-sah saja, apalagi melihat realisasi anggaran 2019 yang akhir-kahir ini banyak mendapat sorotan publik, baik menyangkut sasaran maupun target realisasinya.
Dulu Aceh pemegang rekor keterlambatan pengesahan angga­ran. Selalu terlambat ini, paling tidak sudah sejak tahun 2005 lalu. Sebagai ilustrasi APBA 2005 baru disahkan 26 April 2005, APBA 2006 (27 Maret 2006), APBA 2007 (18 Mei 2007), APBA 2008 (24 Juni 2008), APBA 2009 (29 Januari 2009), APBA 2010 (19 Maret 2010), APBA 2011 (15 April 2011), dan APBA 2012 disahkan pada 31 Januari 2012.
Sedangkan pengesahan anggaran tahun 2020 lebih cepat dua bulan dari jadwal, malah Plt Gubernur Aceh Aceh, Nova Irian­syah mengatakan, pengesahan APBA 2020 berhasil memecah­kan mitos pengesahan anggaran tidak bisa dipercepat minimal sesuai jadwal selama ini.
Mencuatnya protes publik terhadap anggaran hibah untuk KADIN Aceh yang hampir mencapai dua milyar dan penggunaan APBA 2019 100 milyar untuk pengadaan mobil dinas, serta angka realisasi anggaran 2019 makin menguatnya indikasi memang diperlukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap APBA 2020
Evaluasi anggaran 2020 tentu yang paling urgen untuk menilai sejauh mana penggunaan anggaran berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan pengangguran, karena kedua persoalan itu masih sangat tinggi ditengah dana Otsus yang dianggab mencukupi bila digunakan tepat sasaran.
Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani merilis data, bahwa 70 persen anggaran daerah digunakan tidak untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan aparatur pemerin­tah semata.
Di Aceh bukan saja kemamfaatan anggaran yang jadi masalah, tetapi sampai target relalisasi APBA selalu banyak Silpa, entah karena SKPA yang tak profesional, sehingga PLT Gubernur merasa berat kerja sendiri. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.