Jokowi Putuskan Darurat Kesehatan Dengan Pembatasan Skala Besar
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat
untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia (Covid-19).
Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19
sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan
masyarakat.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah
memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan
sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat,
Selasa (31/3).
Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri
Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo
dan Kepala Daerah.
"Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah
tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk
melaksanakan amanat UU tersebut," imbuh Jokowi.
Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala daerah
harus sesuai koridor UU, PP, Keppres tersebut.
"Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB
berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah," kata Jokowi. [*]
Tidak ada komentar