Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin; Proses Tender Proyek Tahun 2020 Akan Dihentikan

Ketua DPRA, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP. Saat Peresmian Ruang Outbreak Pinere (Penyakit Infeksi) di RSUDZA, yang kini telah menambah 12 Ruang Isolasi dengan 48 Tempat Tidur.







Banda Aceh - Kesepakatan Plt dangan Pimpinan  DPRA segera menghentikan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 yang tidak ada kaitannya dengan percepatan penanganan covid-19.

Semua resouce akan digunakan untuk percepatan penangan wabah corona di Aceh,” kata H. Dahlan Jamaluddin, S.IP. Ketua DPR Aceh kepada koranaceh.net, Selasa, 31 Maret 2020 di Banda Aceh.

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk menghentikan seluruh tender dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Penghentian proses lelang barang dan jasa juga sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Hal itu diputuskan setelah seluruh pimpinan DPRA menggelar pertemuan tertutup dengan Plt Gubernur Aceh, Senin (30/3) di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.

Ketua DPRA,  Dahlan Jamaluddin menambahkan ada beberapa poin yang diputuskan dalam pertemuan tersebut, diantaranya seluruh tender APBA 2020 dihentikan. "Pemerintah Aceh (eksekutif dan legislatif) sepakat untuk memfokuskan resouce dalam rangka pencegahan dan penanganan wabah Covid 19," kata Dahlan.

Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat untuk mencari ruang revisi APBA 2020 untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 dan persiapan anggaran untuk program penyelamatan sosial secara luas, tambah politis muda dari Partai Aceh itu.

“Eksekutif dan Legislatif terus mencari cara untuk penanganan Covid-19 di Aceh dan kita minta masyarakat untuk patuh dengan imbauan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Aceh, tandas Dahlah.[*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.