Abdul Mukti : Pilkada 2022 Bukti Aceh Punya Posisi Tawar




Banda Aceh – Pelaksanaan pilkada serentak di Aceh merupakan bukti sejauhmana posisi tawar provinsi yang memiliki kekhususan ini terhadap pusat. Sehingga, semua unsur harus sepakat bahwa pilkada serentak di Aceh harus dilaksanakan di tahun 2022.
Hal itu disampaikan Abdul Mukti, anggota Komisi A DPRK Aceh Besar usai mengikuti rapat koordinasi antara Komisi I DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih, beserta Komisi A seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh, Senin (29/06/2020).
Abdul Mukti menambahkan, dengan bersepakatnya seluruh unsur yang hadir pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di gedung utama DPRA tersebut merupakan bukti, bahwa tidak ada alas an untuk menunda pilkada 2022 di Aceh.
“Hal ini juga menjadi titik awal dan kebangkitan kembali masyarakat Aceh dalam mempertahankan marwah daerah. Pusat harus melihat dan merespon ini sebagai bentuk hak rakyat Aceh yang sudah diatur  dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara ini”.
Terkait dengan kabupaten Aceh Besar, Abdul Mukti menjelaskan, bahwa secara prinsip sudah siap melaksanakan pilkada di 2022. Bahkan, pihak penyelenggara dalam hal ini KIP dan Panwaslih Aceh Besar sudah menyusun tahapan dan anggaran untuk 2021.
Namun, dikarenakan belum adanya kepastian terhadap jadi tidaknya pelaksanaan pilkada dimaksud, sehingga mereka belum menyampaikan kepada DPRK.
Abdul Mukti melanjutkan, dengan adanya kesepakatan dari rapat koordinasi ini, maka Komisi A DPRK Aceh Besar yang hadir akan menyampaikan kepada pimpinan. Juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, KIP, dan Panwaslih Aceh Besar untuk menyusun tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.