Abdul Mukti : Pilkada 2022 Bukti Aceh Punya Posisi Tawar
Banda
Aceh – Pelaksanaan pilkada serentak di Aceh merupakan bukti sejauhmana posisi
tawar provinsi yang memiliki kekhususan ini terhadap pusat. Sehingga, semua
unsur harus sepakat bahwa pilkada serentak di Aceh harus dilaksanakan di tahun
2022.
Hal
itu disampaikan Abdul Mukti, anggota Komisi A DPRK Aceh Besar usai mengikuti rapat
koordinasi antara Komisi I DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih, beserta
Komisi A seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh, Senin (29/06/2020).
Abdul
Mukti menambahkan, dengan bersepakatnya seluruh unsur yang hadir pada rapat
koordinasi yang dilaksanakan di gedung utama DPRA tersebut merupakan bukti,
bahwa tidak ada alas an untuk menunda pilkada 2022 di Aceh.
“Hal
ini juga menjadi titik awal dan kebangkitan kembali masyarakat Aceh dalam
mempertahankan marwah daerah. Pusat harus melihat dan merespon ini sebagai
bentuk hak rakyat Aceh yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dinegara ini”.
Terkait
dengan kabupaten Aceh Besar, Abdul Mukti menjelaskan, bahwa secara prinsip
sudah siap melaksanakan pilkada di 2022. Bahkan, pihak penyelenggara dalam hal
ini KIP dan Panwaslih Aceh Besar sudah menyusun tahapan dan anggaran untuk
2021.
Namun,
dikarenakan belum adanya kepastian terhadap jadi tidaknya pelaksanaan pilkada
dimaksud, sehingga mereka belum menyampaikan kepada DPRK.
Abdul
Mukti melanjutkan, dengan adanya kesepakatan dari rapat koordinasi ini, maka Komisi
A DPRK Aceh Besar yang hadir akan menyampaikan kepada pimpinan. Juga akan
melakukan koordinasi dengan pemerintah, KIP, dan Panwaslih Aceh Besar untuk
menyusun tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini.
Tidak ada komentar