DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) membentuk panitia khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2019. Pansus tersebut ditetapkan dalam
rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, di Gedung
Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (23/6/2020).
Sidang paripurna tersebut dihadiri seluruh wakil pimpinan dan
anggota DPRA, dan perwakilan unsur Forkopimda. Sementara eksekutif, diwakili
oleh Sekda Aceh bersama beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkup pemerintah Aceh.
Usai sidang paripurna, Dahlan Jamaluddin kepada wartawan mengatakan,
pembentukan Pansus dimaksudkan untuk melakukan crosscheck terhadap kesesuaian antara LKPJ
yang telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan fakta lapangan.
Jamaluddin melanjutkan, Pansus yang dibentuk akan meninjau
kesesuain target pembangunan sebagaimana tercantun dalam dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Strategis (Renstra). Sehingga
DPRA dapat memberikan masukan terhadap Kinerja Pemerintah Aceh selama tahun
2019, dan perbaikan pada pelaksanaan anggaran tahun 2020.
Senada dengan itu, Fuadri, S,Si., M.Si sebagai salah satu anggota
Pansus LKPJ menambahkan, Pansus akan mengukur kinerja pemerintah baik dalam
urusan umum, wajib, pilihan serta urusan penunjang. Tentunya untuk melihat
kesesuaian antara apa yang disampaikan dalam LKPJ dengan realisasi dilapangan.
“Misalnya terkait dengan pelaksanaan anggaran, apakah sudah sesuai
dengan yang direncanakan. Baik itu anggaran yang bersifat langsung kepublik,
seperti anggaran pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan
sebagainya. Maupun anggaran belanja langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah,” ujarnya.
Fuadri melanjutkan, melalui Pansus LKPJ ini, DPRA juaga akan
melihat kesesuaian tatanan pembangunan yang dihadapi Aceh. Apakah porsi
perhatian yang diberikan Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2019 sudah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi. Begitupun kesesuaian dengan target yang sudah
diberikan di dalam dokumen RPJM Aceh 2017-2022.
“Hasil kerja Pansus ini nantinya akan menjadi rekomendasi DPRA untuk
perbaikan kinerja eksekutif, sehingga apa yang sudah direncanakan. Baik rencana
kerja jangka pendek, maupun menengah sesuai dengan visi misi Irwandi-Nova
ketika mereka terpilih. Karena ketentuan mengamanatkan demikian untuk perbaikan
kinerja,” jelasnya.
Selain pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh, dalam rapat
paripurna tersebut DPRA juga membentuk dua Pansus lainnya terkait Rancangan
Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Rencana Pembangunan Industri Aceh (PIA).
Tidak ada komentar