PEMASANGAN STIKER BBM BERSUBSIDI; Tepat Namun Diksinya Tidak Bijak

Stiker BBM Subsidi. Foto: Maida. Sabtu (22/8/2020).

Oleh Taqwaddin Husin

Pemasangan Stiker BBM bersubsidi sebagai sebuah kebijakan dalam distribusinya di Aceh sudah tepat, tetapi kata-kata yang tertera di dalam stiker tersebut tidak bijak. Kata-kata yang digunakan di dalam stiker itu terkesan  kasar dan tidak sopan bagi kalangan yang benar-benar memang membutuhkan BBM Bersubsidi.

Sebaiknya jika pemerintah memang sudah tidak mampu lagi memberi subsidi premium kepada rakyatnya, maka dihapuskan saja. Hal ini lebih bijaksana, ketimbang mempermalukan rakyatnya dengan cara menuliskan kata-kata yang tidak patut dalam stiker tersebut.

Pemilik mobil yang ditempeli Stiker Subsidi BBM dapat merasa kecewa serta malu akibat kata-kata stiker ini, Misalnya, mobil suzuki pickup milik Zainon yang sehari-harinya digunakan untuk menjual dan mengantarkan air isi ulang ke pelanggannya. maka tidak pantas ditulis begitu. Zainon mengaku kecewa dan malu dengan kata-kata seperti itu, katanya.

Dua Tafsir Makna Stiker BBM Subsidi

Jika ditelaah tujuan dipasangnya stiker tersebut mengandung dua maksud. Pertama, untuk memfilter mobil-mobil yang patut mengisi premium. Mobil yang patut tersebut adalah mobil-mobil tua dengan CC kecil. Sedangkan mobil-mobil baru, apalagi yang berCC di atas 1500, tidak sepatutnya mengisi BBM bersubsidi. Kedua, pemasangan  stiker tersebut adalah untuk mempermalukan pemilik mobil agar tidak mengisi BBM Bersubsidi.

Untuk menutupi kelangkaan BBM, disarankan agar di Aceh diperbanyak SPBU Mini pada berbagai kecamatan, sehingga BBM, baik solar, partalite, maupun Pertamax selalu tersedia dengan jumlah memadai dengan harga patokan pemerintah.

Selama ini harga premium di gampong-gampong faktanya mencapai Rp 9.000 - Rp 12.000. Padahal harga Partalite di SPBU hanya Rp 7.450.

Seandainya di setiap ibukota kecamatan atau bahkan di desa-desa ada SPBU Mini, maka  sekalipun tak ada lagi subsidi, asalkan barangnya ada, tentu saja tak akan lagi ada masalah pendistribusian BBM.

Terkait usulan ini, harapan kepada pemerintah sangat wajar dalam mengupayakan secara konkret terkait permasalahan BBM di negeri ini supaya pemerintah bersedia memberikan kemudahan perizinan bagi usahawan atau Badan Usaha Milik Desa untuk membuka usaha SPBU Mini di kecamatan-kecamatan.

*Penulis adalah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Aceh

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.