PUPUK HANYA 38 PERSEN: Ombudsman Aceh Dorong Pemerintah Lakukan Solusi Kelangkaan Pupuk

Raker terkait kelangkaan pupuk di Aceh
di Kantor Ombudsman Aceh. Rabu (16/9/2020). Foto: Ist.

Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh melalui rapat investigasi dengan beberapa kabupaten dan perwakilan BUMN di daerah mendorong Pemerintah Aceh agar melaksanakan kebijakan sebagai solusi konkret terhadap persoalan kelangkaan pupuk subsidi yang selama ini meresahkan bidang pertanian, Rabu (17/9/2020).

Upaya Ombudsman dalam menyelaraskan persoalan langkanya pupuk subsidi di Aceh terus dilakukan melalui langkah koordinasi seperti mengadakan Rapak Koordinasi (Rakor) Pupuk dengan perwakilan dari para produsen pupuk antara lain dari; PT. Pupuk Iskandar Muda, Disperindagkop Aceh, Distanbun Aceh, Biro Ekonomi Setda Aceh, dan juga perwakilan dari PT. Petro Kimia Gresik

Rakor yang juga bentuk lanjutan dari investigasi terhadap beberapa kabupaten di Aceh terdampak langkanya pupuk subsidi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2020, rapat tersebut juga merupakan rapat lanjutan (kedua) menghadirkan para stakholder.

Selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin menyampaikan bahwa rapat koordinasi menjadi wadah guna mencari solusi bersama untuk kemaslahatan bagi para petani di Aceh.

Kelangkaan pupuk subsidi untuk petani selama ini sudah sangat sering terjadi, bahkan berulang setiap tahunnya, sehingga membuat petani resah. Padahal pupuk menjadi kebutuhan dasar bagi mereka, untuk menghasilkan panen yang maksimal.


"Ini merupakan rapat kedua kalinya yang bertujuan mencari solusi bersama" ujar Taqwaddin di Kantor Ombudsman Aceh.

Pupuk Aceh Hanya Tersedia 38 Persen
Disperindagkop Aceh yang diwakili Abdullah menyampaikan dalam rakor tersebut bahwa saat ini hanya sekitar 38 persen yang tersedia dari total kebutuhan masyarakat. Sehingga terjadi kelangkaan pupuk subsidi untuk petani di lapangan.


Sementara, Fakhrurrazi Kabid Sarpras Distanbun Aceh yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan adanya kemungkinan terjadi kelangkaan besar-besaran pupuk subsidi pada akhir tahun ini. 

"Stock hanya tersisa sekitar 33 ribu ton untuk Aceh, sedangkan banyak daerah sedang musim tanam. Ini yang menjadi kekhawatiran akan kelangkaan pupuk nantinya" sebut Fakhrurrazi.

"Namun ada penambahan 1,2 juta ton pupuk subsidi untuk nasional, nanti akan di break down untuk pembagian. Kita berharap mendapat jatah yang memadai guna menghindari kelangkaan" tambahnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Umum PT. PIM, Roehan Syamsul, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PT. PIM selaku produsen pupuk yang berlokasi di Aceh memiliki stock yang cukup untuk kebutuhan petani jika ada permintaan tambahan pupuk subsidi dari Pemerintah. 

"Perusahaan kami memiliki stock yang cukup untuk subsidi" sebut Roehan. 

"Yang kita sayangkan, quota pertama untuk Aceh sekitar 74 ribu ton, kemudian terjadi revisi menjadi 56 ribu ton. Sehingga terjadi kekurangan quota untuk tahun 2020 ini" lanjut Roehan.

Roehan juga menambahkan bahwa perlu adanya penambahan quota pupuk subsidi serta adanya kartu tani untuk salah satu solusinya.

Hal senada juga diutarakan oleh perwakilan PT. Petro Kimia Gresik. Pihaknya menyampaikan bahwa siap menyetok pasokan pupuk subsudi untuk Aceh. Saat ini mereka memiliki 8 unit gudang untuk penyimpanan pupuk.

"Pihak kami siap untuk stock pupuk subsidi dan non-subsidi, pupuk subsidi kami salurkan sesuai sesuai berdasarkan quota yang ditetapkan" sebut Hadrian selaku perwakilan PT. Petro Kimia Gresik yang juga turut hadir pada rakor.

Pada pertemuan tersebut didapatkan beberapa poin kesimpulan terkait problem kelangkaan pupuk di Aceh serta saran dan solusi yang diajukan kepada pihak terkait di Pemerintah Aceh, yaitu;

Mempercepat langkah penambahan quota pada akhir tahun ini, supaya tidak terjadi kelangkaan pada musim tanam akhir tahun. Kemudian menggunakan dana otsus untuk membeli pupuk yang nantinya akan sisubsidi kepada petani.


"Langkah pertama untuk jangka pendek, kita berharap adanya sinergitas para pihak untuk melakukan lobi ke Pemerintah Pusat untuk penambahan quota dari 1,2 juta ton nasional tersebut. Selanjutnya, untuk jangka panjang, kita menyarankan Pemerintah Aceh membeli pupuk dengan menggunakan dana otsus yang  kemudian pupuk tersebut disubsidikan kepada para petani" sebut Dr Taqwaddin selaku Kepala Ombudaman RI Aceh.

Dari pada dana otsus terjadi silfa dan dikembalikan ke pusat, lebih baik digunakan untuk kepentingan rakyat. Mengenai ketentuan yang dibolehkan sudah ada aturannya dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tambah Taqwaddin yang juga Dosen Senior Fakultas Hukum Unsyiah tersebut.

Hasil dari investigasi dan rapat koordinasi antara Ombudsman Aceh, stackholder dan pihak BUMN terkait pupuk subsidi Aceh selanjutnya akan diserahkan kepada pihak terkait, ini merupakan salah  satu produk Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.

"Kita berharap kelangkaan pupuk subsidi tidak lagi terjadi pada tahun-tahun berikutnya" tutup Taqwaddin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.