Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Belum Berjalan Sesuai Harapan
Banda Aceh - Selama ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik di aceh belum berjalan sesuai harapan. Hal ini disebabkan beberapa tantangan yang terjadi di lingkungan badan publik maupun masyarakat. Salah satunya yaitu belum adanya ketentuan yang cukupmemaksabadan publik menyediakan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan efektif.
Demikian disampaikan wakil ketua DPRA
Safaruddin, S.Sos., M.Sp ketika membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT).
Safaruddin menambahkan, walaupun
sudah diatur jenis informasi yang terbuka dan dikecualikan, namun masih
dipandang kurang memberikan panduan teknis saat pelayanan informasi publik di
setiap badan publik.
Ia melanjutkan, Raqan SIAT
ini nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, pemohon, dan
pengguna informasi. Selain itu, juga mengatur terkait informasi yang dapat
diumumkan, dan dikecualikan. Termasuk pengelolaan dan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID), Komisi Informasi Aceh (KIA), serta
gugatan dan pidana.
Rapat
yang kemudian dipimpin ketua Komisi IV DPRA Saifuddin Yahya, SE tersebut digelar
di ruang utama DPRA, Senin (26/10/2020). Acara dihadiri berbagai pihak terkait
ditingkat Provinsi dan Kabupaten/kota se-Aceh. Tampak hadir dalam acara yang
berlangsung sekitar 2 jam itu Bupati Aceh Barat Ramli MS, Bupati Aceh Selatan
Tgk Amran.
Usai RDPU Saifuddin menyampaikan bahwa melalui RDPU ini para undangan dapat memberikan masukan agar pengaturan terkait SIAT ini menjadi lebih baik. Seluruh masukan akan ditampung untuk penyempurnaan Raqan tersebut. Tentunya beberapa hal akan disesuaikan dan disepakati dalam tim perumus nantinya.
Tidak ada komentar