Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Belum Berjalan Sesuai Harapan

 

Banda Aceh - Selama ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik di aceh belum berjalan sesuai harapan. Hal ini disebabkan beberapa tantangan yang terjadi di lingkungan badan publik maupun masyarakat. Salah satunya yaitu belum adanya ketentuan yang cukupmemaksabadan publik menyediakan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan efektif.

Demikian disampaikan wakil ketua DPRA Safaruddin, S.Sos., M.Sp ketika membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT).

Safaruddin menambahkan, walaupun sudah diatur jenis informasi yang terbuka dan dikecualikan, namun masih dipandang kurang memberikan panduan teknis saat pelayanan informasi publik di setiap badan publik.

Ia melanjutkan, Raqan SIAT ini nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, pemohon, dan pengguna informasi. Selain itu, juga mengatur terkait informasi yang dapat diumumkan, dan dikecualikan. Termasuk pengelolaan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID), Komisi Informasi Aceh (KIA), serta gugatan dan pidana.

Rapat yang kemudian dipimpin ketua Komisi IV DPRA Saifuddin Yahya, SE tersebut digelar di ruang utama DPRA, Senin (26/10/2020). Acara dihadiri berbagai pihak terkait ditingkat Provinsi dan Kabupaten/kota se-Aceh. Tampak hadir dalam acara yang berlangsung sekitar 2 jam itu Bupati Aceh Barat Ramli MS, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran.

Usai RDPU Saifuddin menyampaikan bahwa melalui RDPU ini para undangan dapat memberikan masukan agar pengaturan terkait SIAT ini menjadi lebih baik. Seluruh masukan akan ditampung untuk penyempurnaan Raqan tersebut. Tentunya beberapa hal akan disesuaikan dan disepakati dalam tim perumus nantinya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.