Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Pertanahan
Banda Aceh – Komisi I DPRA gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Pertanahan. Kegiatan yang dihadiri berbagai unsur tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRA, Kamis (19/11/2020). RDPU itu buka secara resmi wakil ketua DPRA Dalimi, yang kemudian dipimpin langsung ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf.
Dalam
pidato pembukaannya, Dalimi menjelaskan bahwa gagasan mengenai qanun yang
mengatur bidang pertanahan sebenarnya telah ada sejak berlakunya UUPA. Gagasan
tersebut kemudian tenggelam dan menggema kembali setelah berlakunya UU 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut secara ekplisit menyebutkan bahwa
pelayanan pertanahan merupakan kewenangan
pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia
melanjutkan, yang harus dipahami dalam konteks ke-Aceh-an adalah penyelesaian
konflik agraria bukan hanya menyelesaikan perkara menurut ketentuan-ketentuan
hukum positif, akan tetapi lebih dari itu yaitu suatu upaya perombakan struktur
penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya yang timpang sebagai upaya dalam
menyelesaikan upaya konflik dan sengketa agraria maupun konflik pengelolaan
yang berpegang pada prinsip keadilan serta mengedepankan kepentingan
masyarakat.
Ditambahkannya,
hal tersebut secara tegas diatur di dalam UUPA, yang merupakan amanat Memorandum of Understanding (MoU), pada
bab xxix, pasal 213 ayat (2) yang menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan/atau kabupaten/kota
berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum
berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi
hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan
prosedur yang berlaku secara nasional.
Senada
dengan itu, ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf menyampaikan bahwa draft Raqan Pertanahan ini masih
jauh dari sempurna dan banyak kekurangan disana-sini. Sehingga, menjadi harapan
kiranya para peserta RDPU dapat berpartisipasi penuh memberi masukan secara
komprehensif demi kesempurnaan substansi Raqan ini.
Secara khusus Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, bahwa kehadiran Qanun Pertanahan ini nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan terkait. Seperti diketahui, bahwa banyak konflik pertanahan di Aceh yang sampai saat ini belum terselesaikan. Misalnya terkait dengan perizinan pemanfaatan lahan dikawasan hutan dan sebagainya. Termasuk juga terkait tanah reintegrasi bagi para mantan kombatan, Tapol/Napol dan korban konflik Aceh yang sudah diamanatkan dalam UUPA.
Tidak ada komentar