Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Pertanahan

Banda Aceh – Komisi I DPRA gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Pertanahan. Kegiatan yang dihadiri berbagai unsur tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRA, Kamis (19/11/2020). RDPU itu buka secara resmi wakil ketua DPRA Dalimi, yang kemudian dipimpin langsung ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf.

Dalam pidato pembukaannya, Dalimi menjelaskan bahwa gagasan mengenai qanun yang mengatur bidang pertanahan sebenarnya telah ada sejak berlakunya UUPA. Gagasan tersebut kemudian tenggelam dan menggema kembali setelah  berlakunya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut secara ekplisit menyebutkan bahwa pelayanan pertanahan merupakan kewenangan  pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia melanjutkan, yang harus dipahami dalam konteks ke-Aceh-an adalah penyelesaian konflik agraria bukan hanya menyelesaikan perkara menurut ketentuan-ketentuan hukum positif, akan tetapi lebih dari itu yaitu suatu upaya perombakan struktur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya yang timpang sebagai upaya dalam menyelesaikan upaya konflik dan sengketa agraria maupun konflik pengelolaan yang berpegang pada prinsip keadilan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ditambahkannya, hal tersebut secara tegas diatur di dalam UUPA, yang merupakan amanat Memorandum of Understanding (MoU), pada bab xxix, pasal 213 ayat (2) yang menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan/atau kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.

Senada dengan itu, ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf  menyampaikan bahwa draft Raqan Pertanahan ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan disana-sini. Sehingga, menjadi harapan kiranya para peserta RDPU dapat berpartisipasi penuh memberi masukan secara komprehensif demi kesempurnaan substansi Raqan ini.

Secara khusus Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, bahwa kehadiran Qanun Pertanahan ini nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan terkait. Seperti diketahui, bahwa banyak konflik pertanahan di Aceh yang sampai saat ini belum terselesaikan. Misalnya terkait dengan perizinan pemanfaatan lahan dikawasan hutan dan sebagainya. Termasuk juga terkait tanah reintegrasi bagi para mantan kombatan, Tapol/Napol dan korban konflik Aceh yang sudah diamanatkan dalam UUPA.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.