Seluruh Fraksi DPRA Setujui Raqan Prioritas 2020

 

Banda Aceh – Delapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul prakarsa eksekutif tahun 2020 telah mendapat tanggapan dari seluruh fraksi yang ada DPRA. Kami yakin dan percaya masih banyak masukan saran dan pendapat untuk kesempurnaan Raqan dimaksud.

Oleh karena itu, pada hari ini fraksi-fraksi DPRA akan menyampaikan pendapat akhirnya untuk dapat diambil suatu kesimpulan. Demikian disampaikan wakil ketua DPRA, Hendra Budian ketika memimpin paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap delapan Raqan tersebut, Selasa (29/12/2020).

Adapun delapan Raqan yang disahkan imbuh Dahlan yaitu, Qanun tentang Retribusi Aceh, Pergantian Kerugian Aceh, Qanun Haji dan Umrah, Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Qanun Pendidikan Kebencanaan, Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), Qanun Kawasan Industri Aceh dan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Setelah membuka acara tersebut, Hendra Budian mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya.

Kesembilan fraksi kemudian menyampaikan pendapatnya. Dimulai oleh juru bicara fraksi Partai Aceh, Demokrat, Golkar, Gerindra, PNA, PAN, PKS, PPP, serta PKB-PDA. Dari penyampaian pendapat tersebut, seluruh fraksi di DPRA menyatakan setuju untuk menetapkan delapan Raqan tersebut menjadi Qanun.

Namun, sebagian fraksi juga memberikan beberapa catatan. Ada yang menyangkut dengan koreksi beberapa kesalahan pengetikan dan kesesuaian redaksi. Bahkan, ada yang mengingatkan pemerintah agar Qanun tersebut tidak sekedar sebagai dokumen tertulis, namun harus dilaksanakan secara efektif.

semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpishkan dari 8 (delapan) rancangan qanun program legislasi aceh prioritas tahun 2020

 


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.