Seluruh Fraksi DPRA Setujui Raqan Prioritas 2020
Banda Aceh – Delapan Rancangan Qanun
(Raqan) Aceh usul prakarsa eksekutif tahun 2020 telah mendapat tanggapan dari seluruh
fraksi yang ada DPRA. Kami yakin dan percaya masih banyak masukan saran dan
pendapat untuk kesempurnaan Raqan dimaksud.
Oleh karena itu, pada hari ini fraksi-fraksi
DPRA akan menyampaikan pendapat akhirnya untuk dapat diambil suatu kesimpulan. Demikian
disampaikan wakil ketua DPRA, Hendra Budian ketika memimpin paripurna
penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap delapan Raqan tersebut, Selasa (29/12/2020).
Adapun delapan Raqan yang disahkan imbuh Dahlan yaitu,
Qanun tentang Retribusi Aceh, Pergantian Kerugian Aceh, Qanun Haji dan Umrah,
Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Qanun Pendidikan Kebencanaan,
Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), Qanun Kawasan Industri Aceh dan Qanun
Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Setelah membuka acara tersebut, Hendra
Budian mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi-fraksi untuk menyampaikan
pendapat akhirnya.
Kesembilan fraksi kemudian menyampaikan pendapatnya. Dimulai oleh
juru bicara fraksi Partai Aceh, Demokrat, Golkar, Gerindra, PNA, PAN, PKS, PPP,
serta PKB-PDA. Dari penyampaian pendapat tersebut, seluruh fraksi di DPRA
menyatakan setuju untuk menetapkan delapan Raqan tersebut menjadi Qanun.
Namun, sebagian fraksi juga memberikan beberapa catatan. Ada yang menyangkut dengan koreksi beberapa kesalahan pengetikan dan kesesuaian redaksi. Bahkan, ada yang mengingatkan pemerintah agar Qanun tersebut tidak sekedar sebagai dokumen tertulis, namun harus dilaksanakan secara efektif.
semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas
merupakan satu kesatuan tak terpishkan dari 8 (delapan) rancangan qanun program legislasi aceh prioritas tahun
2020
Tidak ada komentar