Tim Pemerintah Aceh Dan Mahkamah Syariah Kunjungi MA

 


Banda Aceh - Pemerintah Aceh yang terdiri Assisten I bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh DR M Jafar, SH M Hum, Kadis Syariat Islam Aceh DR EMK Alidar, S Ag M Hum, Kabid Pendidikan Agama DSI Aceh DR Fikri Sulaiman, Ketua Mahkamah Syariah Drs Hj Rosmawardani, SH. MH dan Panitera Mahkamah Syariah Drs Syafruddin melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (28/12).

Kedatangan tim Pemerintah Aceh bersama Mahkamah Syariah Aceh ke Kejagung diterima langsung oleh Ketua Kejaksaan Agung dan jajaran, sementara  dalam kunjungan ke MA rombongan disambut oleh Ketua kamar Agama MA, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung.


Dalam kunjungan tersebut tim Pemerintah Aceh melakukan pertemuan terkait Qanun Jinayah yang saat ini telah menjadi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat melalui mahkamah syar'iyah.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh DR EMK Alidar kepada media koranaceh.net mengatakan, Jaksa Agung menyambut baik niat Pemerntah Aceh untuk menselaraskan pelaksanaan qanun jinayat yg selama ini terkesan simpang siur terutama dalam penanganan perkara yang juga diatur dalam KUHP.

Kata Kadis SI, dalam wsktu dekat Kejaksaan Agung akan mempelajari kemungkinan dikeluarkannya surat edaran yang akan mengharuskan aparat kejaksaan untuk memproses semua perkara yang telah diatur dalam qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat melalui mahkamah syar'iyah. 

" Dengan dilaksanakannya semua proses perkara sesuai yang telah diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tersebut maka pengadilan negeri nantinya tidak lagi dapat menyidangkan perkara2 yang terangkum dalam qanun, ujarnya.


Sementara itu lanjut EMK Alidar,  pihak Mahkamah Agung juga menyambut baik maksd dan tujuan daripada kunjungan itu seperti halnya Kejaksaan Agung, dan akan melakukan hal yang serupa yaitu mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan semua instansi peradilan dibawahnya untuk mengarahkan 10 perkara yang tercantum dalam qanun jinayat kepada mahkamah syar'iyah.

Mudah-mudahan hasil yang kita dapat dari kunjungan akan membantu pengadilan dan masyarakat dalam penanganan setiap kasus yang menyangkut dengan qanun-qanun di Aceh, imbuhnya. (Muntazir)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.